Ahmad Dhani Baca Kutipan Arti Surat An Nisa dari Cak Nun, Dhani Ungkap Fakta Dirinya di Persidangan

Ahmad Dhani Bacakan Kutipan Arti Surat An Nisa dari Cak Nun, Dhani Sebut Baru Mendengar Ayat ini

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Ahmad Dhani saat bacakan surat di hadapan majelis hakim PN Surabaya, Selasa, (7/5/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Di tengah menjalani sidang lanjutan kasus vlog 'idiot', Ahmad Dhani membaca arti dari Surat An Nisa Ayat 148 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).

Petikan ayat tersebut diperolehnya dari salah satu sahabatnya yakni Emha Ainun Najib atau akrab disapa Cak Nun.

Dihadapan Majelis Hakim Dhani mengambil selembar kertas kecil dari sakunya dan dibacakan oleh Dhani, usai tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU pidana penjara 1,5 tahun kepada Majelis Hakim.

Hasil Rekapitulasi Pilpres Sementara di Jatim, Jokowi Unggul 14 Daerah, Prabowo Menang di Pacitan

Kisah Asmara Wawan Cukup Rumit, Hamili Istri dan Pacar Bersamaan, ada Cerita Cinta Satu Malam

Pelajar ini 5 Kali Cabuli Kekasihnya, Aksi Terbongkar Setelah Minta Gambar Khusus via Whatsapp (WA)

"Kebetulan surat ini saya dikirim melalui teman, Cak Emha Ainun Najib menyampaikan ke sahabat saya kepada saya, mungkin bisa disampaikan untuk majelis hakim, ini mungkin bukan secara utuh, hanya menyampaikan satu ayat Al Quran saja, dari surat An Nisa ayat 148, yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya di hadapan majelis hakim. Tidak mungkin melulu teknis soal hukum," minta Dhani dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh R Anton Widyopriyono, Selasa (7/4/2019).

Selain itu, Dhani mengaku jika dirinya baru pertama kali mendengar surat An Nisa ayat 148 tersebut.

Surat itu diharapkan bisa dibacakan oleh Dhani di Pengadilan.

"Bahkan saya belum pernah mendengar ayat ini sebelumnya. Surat An Nisa ayat 148 saya bacakan artinya saja," kata Dhani.

"Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizhalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," lanjut Dhani.

Usai mendengarkan petikan surat An Nisa ayat 148, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono kemudian mempersilahkan kepada JPU untuk menanggapi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Dhani.

"Kami mohon waktu untuk menanggapi, kami agendakan hari Kamis tanggal 14 Mei mendatang," kata JPU Winarko. (Syamsul Arifin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved