Ramadan 2019

Pemprov Jatim Imbau Pemda dan Perusahaan Cairkan THR Sepekan Sebelum Idul Fitri, Segini Besarannya

Disnakertrans Jatim mengimbau pada pemda di Jawa Timur untuk mencairkan THR sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
GrafisTribunlampung/Dodi
ilustrasi THR 

Disnakertrans Jatim mengimbau pada pemda di Jawa Timur untuk mencairkan THR sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim melalui Disnakertrans Jatim, mengimbau pada pemda di Jawa Timur untuk ikut mengawal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh dan pekerja yang ada di seluruh Jawa Timur.

Pemprov Jatim akan segera mengeluarkan surat edaran agar THR maksimal sudah dicairkan oleh perusahaan yang ada di Jawa Timur sepekan sebelum lebaran atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, surat edaran untuk masalah THR sudah dinaikkan ke gubernur hari ini.

Arti Kata Takjil yang Sering Disebut saat Bulan Ramadan, Tak Ada Hubungannya dengan Menu Makanan!

"Dari kemarin sudah berproses suratnya. Mudah-mudahan dalam dua hari ke depan atau hari Jumat besok sudah turun suratnya dari ibu gubernur," kata Himawan Estu Bagijo, Rabu (8/5/2019).

"Kita imbau pada bupati wali kota untuk menjadi host mengawal di lapangan untuk turunnya THR dari perusahaan yang ada di wilayahnya," sambung dia.

Begitu SE itu turun, kata Himawan Estu Bagijo, maka akan segera dikirimkan ke bupati dan wali kota yang ada di seluruh Jawa Timur.

Selain itu, SE juga akan disosialisasikan ke Apindo agar bisa disoasialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di dalam naungannya.

Promo Hajatan Berkah di Alfamart selama Ramadan, Transaksi Pakai GO-PAY Bisa Nikmati Promo Menarik

Selain mengatur tentang waktu maksimal pencairan THR kepada buruh dan pekerja, dalam SE juga memuat tentang besaran THR.

Himawan Estu Bagijo menuturkan, dalam surat itu, termuat bahwa besaran THR adalah satu kali gaji.

"Besarannya THR adalah 1 kali. Semua pekerja yang sudah satu bulan bekerja mereka berhak mendapatkan THR," kata Himawan Estu Bagijo.

Lebih lanjut, untuk bisa mengawal masalah THR ini, Disnakertrans Jatim juga akan membuka posko pengaduan masalah THR.

Wali Kota Malang Minta Bulog Giatkan Operasi Pasar untuk Antisipasi Gejolak Harga Bahan Pokok

Posko pengaduan ini didirikan di Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di seluruh Jawa Timur.

Sehingga, jika ada masalah yang menyangkut pelanggaran masalah THR, ucap Himawan Estu Bagijo, bisa dengan mudah dilaporkan ke posko pengaduan.

"Kita akan kawal bersama. Kita harapkan semua buruh dan pekerja di Jawa Timur bisa menikmati THR yang sudah menjadi haknya dan bisa dimanfaatkan saat hari raya nanti," pungkas Himawan Estu Bagijo.

Harga Bawang Putih di Kota Madiun Berangsur Turun Masuki Bulan Ramadan, Perkilo Capai Rp 35.000

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved