Berita Sampang
Jelang Sahur, Remaja 20 Tahun Asal Sampang Dibekuk Polisi di Rumahnya Diduga Jadi Pengedar Sabu
Remaja 20 tahun asal Kabupaten Sampang dibekuk polisi sesaat menjelang sahur bulan Ramadan.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Remaja 20 tahun asal Kabupaten Sampang dibekuk polisi sesaat menjelang sahur bulan Ramadan
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - AS, warga Desa Pengarengan Utara, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, dibekuk petugas Satreskoba Polres Sampang.
Remaja berusia 20 tahun itu dibekuk polisi setelah kedapatan menjadi pengedar sabu di kawasan Kabupaten Sampang.
Ia ditangkap petugas Satreskoba Polres Sampang dan anggota Polsek Torjun di dalam rumahnya.
• Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun, Sabu 4 Kg Disimpan dalam Kemasan Teh Cina
Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniady mengatakan, tersangka ditangkap saat menjelang sahur, Rabu (15/5/2019).
"Kami ringkus di tempat tinggalnya di Desa Pengarengan Utara, Kecamatan Pengarengan," ujar AKP Arief Kurniady kepada TribunMadura.com.
Dari penggerebekan itu, AKP Arief Kurniady menuturkan, polisi menemukan barang bukti.
• Polres Sumenep Gerebek Sekelompok Pria yang Asyik Judi Sabung Ayam, Dua Ekor Ayam Jadi Bukti
Polisi menemukan barang bukti berupa 17 plastik klip warna bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
"Jumlah secara kotornya, dari sekian banyak sabu itu, sebesar 2,74 gram," kata AKP Arief Kurniady.
AKP Arief Kurniady menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti empat plastik klip warna bening, satu sedotan warna putih, satu gunting warna hitam, satu buah dompet warna coklat, dan satu unit ponsel.
• Bulan Ramadan, 3 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Personel Satpol PP Kota Kediri di Kamar Hotel