Berita Sumenep
Jaga Eksistensi Pasar Tradisional, Kadin Sumenep Minta Pemkab Bentuk Perusahaan Daerah Pasar
Kadin Sumenep menilai jika Pemkab Sumenep perlu membentuk Perusahaan Daerah dalam mengelola pasar tradisional.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kadin Sumenep menilai jika Pemkab Sumenep perlu membentuk Perusahaan Daerah dalam mengelola pasar tradisional
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumenep, Hairul Anwar menilai, Pemkab Sumenep perlu membentuk Perusahaan Daerah yang konsisten mengelola pasar tradisional.
Menurut Hairul Anwar, Perusahaan Daerah diperlukan untuk menjaga perkembangan pasar tradisional di tengah maraknya pembangunan pasar modern.
“Selayaknya pemerintah membuat Perusahaan Daerah atau badan usaha yang bergerak khusus menangani pasar tradisional,” kata Hairul Anwar kepada TribunMadura.com, Rabu (22/5/2019).
• Berdana Ratusan Juta, Pasar Ternak di Bluto Tak Diminati Pedagang, Kini Jadi Tempat Gembala Kambing
Hairul Anwar menyebut, pengelolaan pasar tradisional selama ini berada di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep.
Namun, kata dia, terdapat beberapa pasar yang tidak dioperasikan, seperti Pasar Ternak Terpadu di Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, yang mangkrak.
“Kalau perusahaan yang konsen, maka pelaku pasar dan juga konsumen merasa nyaman karena pengelolanya jelas,” ungkap Hairul Anwar.
Hairul Anwar menjelaskan, dengan terbentuknya Perusahaan Daerah, pasar tradisional akan lebih baik.
• DPRD Sumenep Kritik Disperindag Optimalkan Pasar Ternak Sumenep: Agar Pasar Ternak Segera Diminati
Hal itu mengingat tugas PD yakni mengatur perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan perawatan area pasar, penyediaan, pemeliharaan dan perawatan sarana, dan lainnya.
Selain itu, PD Pasar juga nantinya berfungsi melakukan pembinaan pedagang dalam rangka pemanfaatan area pasar dan memeberikan bantuan terhadap stabilitas harga barang.
“Serta memberikan bantuan terhadap ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa, pelaksanaan dan pengembangan kerja sama, dan pengendalian keamanan dan ketertiban dalam area pasar itu sendiri,” paparnya.
Ia menambahkan, PD Pasar nantinya juga bisa menjadi fasilitator kerja sama pedagang dalam kemitraan dengan pihak lain, memfasilitasi peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen oleh pedagang dan memfasilitasi pemberian kredit bagi pedagang.
“Maka dari itu, nanti pedagang dan konsumen merasa enak di sana. Tidak seperti sekarang, sebagian pelaku pasar mengeluh, lantaran pengelolaan dianggap kurang maksimal,” pungkas dia.
• Doakan Keselamatan Relawan Aksi 22 Mei di Jakarta, LPI Sumenep Gelar Istighosah dan Doa Bersama