Masa Pembantaran Romahurmuziy Dicabut, Mantan Ketua PPP Kembali Dijebloskan ke Tahanan KPK
Febri menjelaskan, usai pencabutan masa pembantaran tersebut, KPK akan menahan Rommy selama 16 hari ke depan.
Masa Pembantaran Romahurmuziy Dicabut, Mantan Ketua PPP Kembali Dijebloskan ke Tahanan KPK
TRIBUNMADURA.COM - Masa pembantaran (penundaan penahanan sementara) dari mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy telah dicabut.
Pencabutan pembantaran itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, Romahurmuziy telah kembali di rumah tahanan ( Rutan) KPK.
Sebelumnya, pembantaran diberikan ke Romahurmuziy karena alasan kesehatan.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Ayah Dewi Perssik Wafat setelah Menderita Penyakit Komplikasi
• ASN yang Bolos Kerja Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Kena Sanksi Administratif Sampai Gaji Dipotong
• Pendaftaran SBMPTN dan Beasiswa Bidikmisi Dibuka, Siapkan Syarat dan Berkas, Simak Kiat Suksesnya
"Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan kemarin sore setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan yang bersangkutan tidak dilakukan rawat inap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).
Febri menjelaskan, usai pencabutan masa pembantaran tersebut, KPK akan menahan Rommy selama 16 hari ke depan.
"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penanahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," ucap dia.
Seperti diketahui, sejak Januari hingga Juni 2019, Rommy sudah tiga kali dibantarkan atau menjalani penundaan penahanan sementara.
Pembantaran dilakukan terkait dengan masalah kesehatan.
Rommy sempat disebut menderita BAB berdarah, dan juga sakit ginjal.
Oleh karena itu, ia sempat dibantarkan selama sebulan, yaitu pada tanggal 3 April-3 Mei.
Kemudian Rommy menjalani pembantaran keduanya pada 14 Mei - 15 Mei.
• Chanyeol dan Sehun Debut Sub-unit EXO Baru, SM Entertainment Beber Jadwal Perilisan Album Pertamanya
• Kembali Lolos ke Senayan, Arzeti Bilbina Mengaku Siap Mengabdi pada Masyarakat Surabaya & Sidoarjo
• Wali Kota Risma Titip Proyek Trem Surabaya ke Wali Kota Selanjutnya, Pengamat: Ada Potensi Kemacetan
Adapun Rommy ditahan KPK terkait suap kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam perkara pokok suap jual beli jabatan ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka.