ASN yang Bolos Kerja Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Kena Sanksi Administratif Sampai Gaji Dipotong
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur (BKD Jatim), Anom Surahno menjelaskan sanksi tersebut sudah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Aqwamit Torik
ASN yang Bolos Kerja Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Kena Sanksi Administratif Sampai Gaji Dipotong
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan sanksi administratif jika membolos pada hari pertama masuk pasca libur lebaran pada hari Senin (10/6/2019).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur (BKD Jatim), Anom Surahno menjelaskan sanksi tersebut sudah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Salah satu sanksinya adalah pemotongan remunerasi berdasarkan lama bolos kerja," ucap Anom, Minggu (9/6/2019).
Pemotongan tersebut akan diakumulasikan dengan pelanggaran mulai awal tahun.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Ayah Dewi Perssik Wafat setelah Menderita Penyakit Komplikasi
• Pendaftaran SBMPTN dan Beasiswa Bidikmisi Dibuka, Siapkan Syarat dan Berkas, Simak Kiat Suksesnya
• Portugal Juarai UEFA Nations League Usai Tundukkan Belanda, Kapten Cristiano Ronaldo Angkat Trofi
"Nanti dilihat apakah dia mendapatkan sanksi ringan, sedang atau berat, tapi kalau besok sudah masuk maka akan langsung mendapatkan sanksi
Bentuk hukuman ringan tersebut bisa berupa teguran lisan maupun tertulis.
Kemudian, untuk hukuman disiplin sedang, berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (Sofyan Arif Candra Sakti)