Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Dipindah Dari Rutan Medaeng ke Rutan Cipinang, Enam Petugas Khusus ini Akan Kawal Ketat

Ahmad Dhani Dipindah Dari Rutan Medaeng di Sidoarjo ke Rutan Cipinang di Jakarta Dengan Dikawal Ketat Enam Petugas Khusus ini.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Ahmad Dhani Prasetyo usai sidang putusan di PN Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Kini, Ahmad Dhani Dipindah Dari Rutan Medaeng Sidoarjo ke Rutan Cipinang di Jakarta Dengan Dikawal Ketat Enam Petugas Khusus ini. 

Ahmad Dhani Dipindah Dari Rutan Medaeng ke Rutan Cipinang, Enam Petugas Khusus ini Akan Kawal Ketat

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan, bahwa ada enam petugas yang akan diterjunkan untuk mengawal proses pemindahan musisi Ahmad Dhani yang juga politisi Partai Gerindra dari Rutan Medaeng di Sidoarjo kembali ke Lapas Cipinang di Jakarta.

Suami Mulan Jameela ini akan terbang ke Jakarta dari Surabaya menggunakan pesawat pada Kamis, (13/6/2019) besok, sekitar pukul 05.00 WIB.

Menurut Richard Marpaung, dari enam petugas yang diterjunkan tersebut, diantaranya adalah empat orang dari Kejaksaan dan dua orang dari Kepolisian. Merekalah yang akan mengawal proses pemindahan Ahmad Dhani dari Surabaya ke Jakarta.

"Empat orang dari Kejaksaan dan dua orang dari Kepolisian yang akan mengawal Ahmad Dhani," ujarnya, Rabu, (12/6/2019).

BREAKING NEWS - Terbukti Bersalah Bikin Vlog Idiot Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Aksinya Viral, Pemotor Cewek ini Nekat Terobos Jalan Tol Madiun-Nganjuk Dengan Ngebut Mirip Pembalap

Innalillahi wainna ilaihi rojiun, Kabar Duka dari PDIP, Politisi Kawakan Mantan Ketua Dewan Wafat

Ditambahkan, saat ini proses administrasi pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan dari Medaeng ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sudah selesai.  

Oleh sebab itu, pihaknya menyatakan, bahwa sudah tidak ada persoalan lagi untuk melakukan pemindahan penahanan pentolan Dewa 19 tersebut ke Jakarta pada Kamis pagi.

"Proses administrasi pemindahan Ahmad Dhani sudah selesai. Yang bersangkutan akan dipindahkan besok (Kamis) pagi," terangnya.

Sehari sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik melalui video blog (Vlog) yang dibuatnya di Hotel Mojopahit Surabaya beberapa waktu lalu.

Setelah Viral, Lapak Bu Mella yang Jual Rujak Cingur Rp 60 Ribu dan Es Teh Rp 15 Ribu Akhirnya Tutup

Ulama Sampang Sebut Gara-gara Polsek Tambelangan Dibakar, Semua Masyarakat Kena Akibatnya

Polda Jatim Kirim 1200 Pasukan Amankan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI.

Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung umpatan idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi

Bahwa, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Dalam kasus ini Ahmad Dhani tidak dilakukan penahanan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved