Berita Tulungagung

Masa Pendaftaran Bakal Calon Kades di Tulungagung Diperpanjang karena Minimnya Para Pendaftar

Pemkab Tulungagung memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kades dalam Pilkades.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
net via TribunJogja.com
ilustrasi Pilkades 

Pemkab Tulungagung memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kades dalam Pilkades

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Masa pendaftaran bakal calon kades dalam Pilkades di Kabupaten Tulungagung diperpanjang.

Pemkab Tulungagung memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kades dalam Pilkades hingga 20 hari ke depan.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Usmalik mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kades hanya berlaku untuk tiga desa.

Tanpa Fasilitas Bilik Asmara, Ahmad Dhani Tempat Sel Berisi 11 Orang Tahanan di Rutan Cipinang 

Usmalik menyebut, tiga desa yang dimaksud di antaranya Desa Gendingan Kecamatan Kedungwaru, Desa Sedayu Gunung Kecamatan Pagerwojo, dan Desa Domasan Kecamatan Kalidawir.

Perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kades dilakukan lantaran tiga desa tersebut hanya mempunyai satu bakal calon saja.

Sementara sesuai dengan syarat pelaksanaan Pilkades yang ada, satu desa minimal ada dua bakal calon kades.

“Pendaftaran sudah berakhir 24 Mei lalu. Tapi karena calonnya hanya satu, maka pendaftaran diperpanjang,” ujar Usmalik, Jumat (14/6/19).

Jika sampai batas perpanjangan masih ada satu bakal calon Kades, maka pemilihan ditunda.

Ada Rumah Terbuat dari Kontainer Bekas di Sidoarjo, Lebih Hemat Biaya dan Anti Rayap

Usmalik mengaku, tidak tahu rendahnya minat warga yang mendaftar bakal calon Kades.

Namun, menurutnya, fenomena ini karena masyarakat masih menginginkan Kades yang lama menjabat kembali.

“Mungkin Kades lama dianggap masih baik kinerjanya, sehingga rakyat masih mengingingkan lagi,” sambung Usmalik.

Masyarakat di desa sudah mengenal istilah bumbung kosong.

Bumbung kosong adalah calon pelengkap, agar calon Kades yang tidak ada lawan tetap bisa ikut pemilihan.

Bumbung kosong untuk mencegah penundaan proses pemilihan, karena satu calon yang tidak punya lawan.

Berikut 7 Daftar Kecurangan Jokowi-Maruf pada Pilpres 2019 yang Dibongkar Tim Hukum Prabowo-Sandi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved