Pilpres 2019

Daftar 7 Dugaan Kecurangan Jokowi-Maruf pada Pilpres 2019 yang Diungkap Tim Hukum Prabowo-Sandi

Tim hukum Paslon Prabowo-Sandi membongkar adanya pelanggaran yang dilakukan Jokowi-Maruf Amin selama Pilpres 2019.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Dua kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) dalam sidang perdana gugatan PHPU Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/06/2019). 

Tim hukum Paslon Prabowo-Sandi membongkar adanya pelanggaran yang dilakukan Jokowi-Maruf Amin selama Pilpres 2019

TRIBUNMADURA.COM - Tim kuasa hukum Paslon Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Jokowi-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

Menurut Bambang Widjojanto, kecurangan Jokowi-Maruf Amin dalam Pilpres 2019 dilakukan secara terstrukrur, sistematis, dan masif.

Karena itu, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

Tuding Jokowi-Maruf Lakukan Kecurangan Pilpres 2019, Tim Hukum 02 Minta MK Menangkan Prabowo-Sandi

Ia juga meminta, Mahkamah Konstitusi memenangkan Prabowo-Sandi dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

Atau paling tidak, kata Bambang Widjojanto, pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional.

Dalam sidang perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019 tersebut, Bambang Widjojanto dan tim membongkar satu per satu kecurangan, kejanggalan, pelanggaran, penyimpangan, atau penyalahgunaan jabatan yang telah dilakukan Jokowi.

Berikut daftar pelanggaran, kejanggalan, atau kecurangan sistematis Pilpres 2019 yang dibongkar kuasa hukum Prabowo-Sandi pada sidang perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).

Tim hukum Prabowo-Sandi Sebut Ajakan Jokowi Nyoblos Pakai Baju Putih Merupakan Pelanggaran Serius

1. Bongkar Kejanggalan Harta Jokowi

Bambang Widjojanto mempermasalahkan asal dana kampanye pasangan Jokowi-Maruf Amin selama Pilpres 2019.

“Ada juga informasi mengenai terkait sumbangan dana kampanye, kami memeriksa laporan LHKPN Ir Joko Widodo yang diumumkan KPU 12 April 2019,” kata Bambang Widjojanto.

Bambang menjelaskan, dari laporan LHKPN milik Jokowi yang didapatkannya, jumlah kekayaan presiden petahana mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Harta Jokowi dalam bentuk kasnya hanya sekitar Rp 6 miliar.

Namun, kata Bambang, pada tanggal 25 April 2019, KPU mengumumkan jika sumbangan pribadi Jokowi mencapai Rp19,5 miliar.

Kejanggalan dana kampanye Jokowi itu diungkap Bambang Widjojanto, dari dana kas pribadi Jokowi yang dimiliki hanya Rp 6 miliar, tetapi sumbangannya mencapai Rp 19,5 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved