Prostitusi Artis
Sempat Mengeluhkan Sakit, Vanessa Angel Tampak Sehat Jelang Sidang Putusan di PN Surabaya
Artis Vanessa Angel akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Artis Vanessa Angel akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Artis Vanessa Angel tampak keluar dari Rutan Klas I Surabaya untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Rencananya, Vanessa Angel akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan.
Vanessa Angel tampak sehat menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah sebelumnya mengeluh sakit.
• Babak Akhir Kasus Vanessa Angel, Hari ini Hakim PN Surabaya Ketuk Palu Vonis, Kuasa Hukum VA Santai
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Klas II Surabaya, Dwi Enis Hermawati mengatakan, Vanessa Angel sebelumnya sempat sakit.
"Memang dua hari sebelumnya kena diare dan vertigo. Sepertinya karena pola makan," kata Dwi Enis Hermawati kepada TribunMadura.com
"Katanya kondisi perut belum makan tapi sudah minum kopi," sambung dia.
Dwi Enis Hermawati memastikan, pihak rutan sudah memberi obat untuk Vanessa Angel, sehingga kondisinya sudah kembali sehat.
"Vanessa datang ke poliklinik langsung dikasih obat sama tim medis Rutan Perempuan. Dan sekarang sudah sembuh," tandasnya.
• Vanessa Angel Minta Dibebaskan dan Barangnya Dikembalikan dalam Nota Pembelaan di PN Surabaya
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Vanessa Angel mengajukan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa Angel mengajukan pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila yang menyeret namanya.
Kuasa Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan, isi dari pledoi tersebut adalah menolak dakwaan yang dilayangkan JPU.
Milano Lubis menduga, tidak terbukti adanya unsur prostitusi maupun transmisi dalam kasus Vanessa Angel.
Menurut dia, inti dari pembelaan tersebut yaitu meminta Vanessa Angel dibebaskan.
"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik," ungkap Milano Lubis, Kamis (20/6/2019).
• Jalani Persidangan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Didoakan Muncikarinya Segera Bebas dari Tahanan