Prostitusi Artis
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Kemungkinan Bebas Akhir Bulan
Artis Vanessa Angel menangis setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepadanya
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Artis Vanessa Angel menangis setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepadanya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Vanessa Angel tak dapat menyembunyikan harunya saat pembacaan vonisnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Vanessa Angel divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Setelah pembacaan vonis hukuman, Vanessa Angel tampak langsung memeluk salah satu pengacaranya, Khalisa Permatasari.
• BREAKING NEWS: Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Ia kemudian keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya ditemani tim kuasa hukumnya.
Sekitar tujuh pengacara mengawal Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu," kata pengacara Vanessa Angel, Khalisa Permatasari.
Khalisa Permatasari mengungkapkan, Vanessa Angel sebenarnya berharap bebas dari semua hukuman.
"Dia berharapnya bebas. Dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," sambung dia.
• Sempat Mengeluhkan Sakit, Vanessa Angel Tampak Sehat Jelang Sidang Putusan di PN Surabaya
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Dwi Purwadi, memvonis Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik menyatakan, kliennya dapat bebas pada tanggal 29 Juni 2019 mendatang jika dihitung setelah masa tahanannya.
Namun, dalam sidang tersebut, pihak JPU masih mengaku masih akan pikir-pikir.
"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.
Selain itu, barang bukti berupa ponsel dan uang senilai Rp 35 juta, akan dikembalikan.
• Babak Akhir Kasus Vanessa Angel, Hari ini Hakim PN Surabaya Ketuk Palu Vonis, Kuasa Hukum VA Santai