Berita Blitar
Polisi Akhirnya Tetapkan Wanita Blitar Penyebar Foto Jokowi dan Hakim Diedit Aneh Sebagai Tersangka
Polisi Akhirnya Tetapkan Wanita Blitar Penyebar Foto Presiden Jokowi dan Hakim yang Diedit Aneh ke Media Sosial Sebagai Tersangka.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
Polisi Akhirnya Tetapkan Wanita Blitar Penyebar Foto Presiden Jokowi dan Hakim yang Diedit Aneh ke Media Sosial Sebagai Tersangka
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebarkan konten menghina lambang negara di media sosial, alias penyebar foto Presiden Jokowi dan hakim yang diedit aneh ke dunia maya, sebagai tersangka.
Tetapi, polisi belum menahan wanita asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu.
"Setelah kami lakukan gelar perkara, hasilnya terlapor kami tetapkan tersangka. Karena sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap pelapor," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).
Adewira mengatakan Ida Fitri, pelaku penyebar foto Presiden Jokowi dan hakim yang diedit aneh di media sosial, dijerat pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Secepatnya, polisi akan memanggil pelaku untuk diperiksa sebagai tersangka.
Untuk penahanan terhadap pelaku Ida Fitri, kata Adewira menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.
Kalau penyidik merasa perlu, maka akan dilakukan penahanan terhadap pelaku.
"Paling lambat tiga hari setelah surat penetapan tersangka diserahkan, pelaku akan kami panggil untuk diperiksa," ujar Adewira.
• Foto Jokowi dan Seorang Hakim Diedit di Dunia Maya Hebohkan Warga Blitar, Polisi Buru Pelaku
• Sebarkan Foto Jokowi dan Hakim yang Diedit Aneh ke Dunia Maya, Cewek Asal Blitar ini Shock Menangis
• Wanita yang Sebarkan Foto Jokowi dan Hakim Diedit Aneh ke Facebook, Bandel Saat Diperingati Suaminya
AKBP Adewira Negara Siregar menjelaskan, polisi sudah menerim hasil pemeriksaan ponsel pelaku yang dilakukan tim forensik.
Dari pemeriksaan tim forensik menyebutkan pelaku memang menyebarkan postingan konten menghina lambang negara lewat ponselnya.
Akun Facebook yang dipakai untuk menyebarkan postingan itu juga milik pelaku.
"Dari hasil itu kami menyimpulkan perbuatan tersebut memang dilakukan oleh pelaku. Hasil pemeriksaan forensik juga menyebutkan akun pelaku masih aktif," katanya.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatkan polisi memeriksa sembilan saksi.
Para saksi yang diperiksa, yaitu, terlapor, admin grup medsos, Dinas Kominfo, Ketua KPU, Bawaslu, suami terlapor, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli teknologi informasi.