Berita Surabaya

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pasutri Pengguna Sabu ini Menangis Ingat 3 Buah Hatinya yang Masih Kecil

Terdakwa kasus narkotika jenis sabu menangis di hadapan hakim karena teringat dengan ketiga anaknya yang masih kecil.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Terdakwa kasus narkotika jenis sabu saat divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/7/2019). 

Terdakwa kasus narkotika jenis sabu menangis di hadapan hakim karena teringat dengan ketiga anaknya yang masih kecil

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Sri Wuryaningsih, tak henti-hentinya menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/7/2019).

Dia bersama suaminya, Endro Setiawan divonis dua tahun tiga bulan karena terbukti mengkonsumsi sabu seberat 2,88 gram di rumahnya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah," ujar ketua majelis Pengadilan Negeri Surabaya, R Anton Widyopriyono saat membacakan amar putusan.

Setelah Pukul Kekasih hingga Berdarah karena Cemburu, Pria ini Bawa Pacarnya Menginap di Kamar Kost

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama masing-masing dua tahun tiga bulan," sambung dia.

Sri Wuryaningsih menangis mendengar vonis itu karena teringat dengan ketiga anaknya yang masih kecil.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Damang Amubowo, yang menuntut keduanya dipenjara selama tiga tahun enam bulan.

Hakim menilai, hal yang meringankan pasutri ini bersikap sopan, mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Ciduk Kekasih Bertukar Pesan dan Terima Telpon Lelaki Lain, Pria ini Pukul Pacarnya hingga Berdarah

Menanggapi putusan itu, dengan berat hati Sri dan Endro mengaku menerima.

Sementara itu, penasihat hukumnya, Moch Hamim menilai, vonis yang dijatuhkan sepadan.

Dalam pembelaanya, pihaknya meminta pasutri ini untuk direhabilitasi.

"Karena memang sudah seharusnya dan hukumannya lebih ringan," tutur Hamim.

Job Fair 2019 di Sumenep Madura, 300 Orang Pencari Kerja Rela Berdesakan Demi Dapatkan Pekerjaan

Diketahui, pasutri ini digerebek oleh petugas kepolisian berdasarkan informasi masyarakat di kediamannya di Jalan Pucangan, Kota Surabaya, pada 21 Februari 2019 lalu.

Setelah dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca berisi sabu, dengan berat kurang lebih 2,88 gram dengan pipetnya, alat hisap atau bong, korek api, sekrop, dan sedotan plastik.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dengan membeli kepada DPO Ricky seharga Rp 80 ribu.

Keduanya terbukti melanggar pasal 114  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lahan Bambu Seluas 200 Meter di Pamekasan Madura Ludes Terbakar, BPBD Ungkap Penyebabnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved