Berita Surabaya
Kejaksaan Tinggi Jatim Bakal Tentukan Kasus Amblesnya Jalan Gubeng pada Pekan Depan
Kejaksaan Tinggi Jatim bakal memutuskan kasus amblesnya Jalan Gubeng pada pekan depan.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kejaksaan Tinggi Jatim bakal memutuskan kasus amblesnya Jalan Gubeng pada pekan depan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jatim akan menentukan sikap perihal kasus amblesnya Jalan Gubeng pada pekan depan.
Nantinya, Kejaksaan Tinggi Jatim bakal memutuskan kasus amblesnya Jalan Gubeng untuk dihentikan atau dipertajam keterlibatan peran pihak lain untuk bisa dijadikan tersangka.
Aspidum Kejaksaan Tinggi Jatim, Asep Maryono mengaku, pihaknya bakal melakukan ekspos terhadap perkembangan kelengkapan berkas kasus ini pekan depan.
• Suami Diringkus Polisi karena Kasus Narkoba, Wanita ini Nekat Jual Sabu Demi Menghidupi Anaknya
“Untuk membuat konstruksi dakwaan, dibutuhkan bahan yang lengkap," ungkap Asep Maryono, Sabtu (13/7/2019).
"Namun, alur perintah atas proyek ini sudah nampak. Yang pasti apakah (penyidikan) di-SP3 atau di-P21, saya bakal umumkan pekan depan,” sambung dia.
Kasus amblesnya Jalan Gubeng, Kota Surabaya, memang belum menemukan titik terang lebih lanjut.
Terhitung sejak diumumkan penetapan tersangka pada Januari 2019 lalu, penyidikan kasus ini belum juga dinyatakan sempurna atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim.
• Pemain Persebaya Surabaya akan Gunakan Pita Hitam saat Lawan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo
Bahkan, berkas perkara atas nama enam tersangka tersebut, belakangan diketahui bolak-balik dari penyidik ke jaksa peneliti.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY.
Mereka disebut merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
• Iwan Bule Siap Hadapi Tekanan Publik Pecinta Sepak Bola Indonesia saat Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI
Sempat juga beredar nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, muncul dalam proses penyidikan kasus ini.
Fuad Benardi juga sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim, pada Maret 2019 lalu.
Sedangkan, keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.
• Tri Rismaharini akan Buat Perwali Pengadaan Kurikulum Anti-Korupsi di Sekolah-Sekolah Kota Surabaya