PDIP Kota Surabaya Laporkan Akun Facebook, Sebarkan Editan Gambar Jokowi dan Megawati tak Senonoh
Andhy lalu menjelaskan, pelaporannya tersebut adalah untuk menjaga kehormatan Megawati dan Jokowi sebagai tokoh bangsa yang juga simbol PDI Perjuangan
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Aqwamit Torik
PDIP Kota Surabaya Laporkan Akun Facebook, Sebarkan Editan Gambar Jokowi dan Megawati tak Senonoh
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejumlah pengurus PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya mendatangi Mapolda Jatim untuk melaporkan akun Facebook bernama Devi Tri Eka yang mengunggah foto Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo yang diedit dalam posisi tidak senonoh, Jumat (12/7/2019).
Pelaporan tersebut dilakukan Ketua PAC PDIP Kecamatan Rungkut Andhy Puryanto yang datang bersama sejumlah pengurus partai dan didampingi pengacaranya dan diterima pihak penyidik dari Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Ibu Megawati dan Pak Jokowi adalah tokoh bangsa. Sungguh tidak elok jika foto beliau berdua direkayasa,” ujar Andhy Puryanto.
Andhy lalu menjelaskan, pelaporannya tersebut adalah untuk menjaga kehormatan Megawati dan Jokowi sebagai tokoh bangsa yang juga simbol PDI Perjuangan.
• Remaja 16 Tahun Nyaris Dijadikan Budak Seks Sindikat Perdagangan Manusia, Lalu Diselamatkan Polisi
• Bukan Terpeleset, Terkuak Sebab Kematian Pendaki Thoriq yang Jasadnya Ditemukan di Gunung Piramid
• Sempat Diduga Bukan Terpeleset, Polisi Temukan Sebab Baru Kematian Pendaki Thoriq di Gunung Piramid
“Kemarin malam kami dikumpulkan oleh Pak Adi Sutarwijono (Ketua DPC PDIP Surabaya). Hasil diskusinya, kami sepakat melaporkan akun pengunggah gambar rekayasa yang telah melukai hati para kader PDIP dan secara umum masyarakat Indonesia,” ujar Andhy.
Pengacara yang mendampingi para pelapor, Arif Budi Santoso, menerangkan, penyidik telah berjanji akan segera mengusut kasus ini dan menemukan pelaku pembuatan dan penyebaran konten tidak senonoh itu.
“Kami sampaikan pula, kami mau pelakunya dihukum seberat-beratnya agar hal-hal semacam ini tidak terulang lagi di kemudian hari serta ada efek jera bagi pelakunya,” jelas Arif Budi Santoso.
Menurut Arif, pengunggahan dan penyebaran konten rekayasa semacam ini masih marak di dunia medsos meski Pilpres sudah usai.
Pihak kepolisian sudah berulang kali mengusut dan memproses kasus serupa, namun para pelaku sepertinya tidak kapok-kapok.
“Khusus foto tak senonoh dengan editan wajah Bu Mega dan Pak Jokowi saja, tahun 2014, 2016 dan terakhir 2017 sudah ada pelakunya yang diproses hukum. Tapi pelaku lain seperti tidak ada kapoknya. Mudah-mudahan kali ini pelakunya bisa ditangkap dan dihukum berat,” jelasnya.
Arif mengatakan, penyidik mengarahkan pada dugaan tindak pidana penghinaan terhadap pejabat Negara yang ditransmisikan melalui Sistem Elektronik sebagaimana diatur ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pelaku juga bisa dijerat dengan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan yang ditransmisikan atau didistribusikan melalui Sistem Elektronik sebagaimana diatur ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
• Ikuti Jejak Real Madrid, Juventus Mundur Teratur Gaet Sang Mantan, Paul Pogba, Soal Harga Jadi Sebab
• Pacari Anak 13 Tahun, Pemuda ini Hubungan Badan di Kandang Ayam & Ketiduran, Ortu Datang Berpelukan