Kasus Korupsi
Cipto Wiyono, Mantan Sekda Kota Malang dan Bekas Kadis PU Cipta Karya Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara
Cipto Wiyono, Mantan Sekda Kota Malang dan Bekas Kadis PU Cipta Karya Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
Cipto Wiyono, Mantan Sekda Kota Malang dan Bekas Kadis PU Cipta Karya Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara oleh JPU KPK
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 3 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK, Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Selasa (16/7/2019).
Arif Suhermanto mengatakan, terdakwa Cipto Wiyono dianggap bersalah lantaran melakukan tindak pidana dugaan suap terhadap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.
"Terdakwa bersama dengan terdakwa mantan walikota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahaan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistyono telah memberikan sejumlah uang pada anggota DPRD Kota Malang. Terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun 2015," ujar Sulistyono, dalam persidangan.
Oleh karena itu, terdakwa Cipto Wiyono dianggap telah memenuhi tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Oleh karena itu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU KPK Arif Suhermanto.
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 Jam Geledah Rumah Komisaris Bank Jatim Eks Kepala Bappeda Jatim
• Khofifah Mantu, Gubernur Jatim Tak Hadiri Panggilan KPK Soal Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
• Buntut Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Geledah Marathon Empat Rumah Pejabat Bappeda Jatim ini
Selain itu terdakwa Cipto Wiyono yang sebelum pensiun menjabat sebagai Kepala Dinas PU Cipta Karya Jatim ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.
Bilamana uang pengganti tersebut tak dapat dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan dirampas oleh negara.
"Apabila harta benda yang dirampas tak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana penjara 4 bulan. Terdakwa sendiri sudah membayar uang pengganti sebesar Rp. 350 juta dan masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp. 200 juta. Kita juga meminta agar hak untuk dipilih pada terdakwa dicabut selama 4 tahun," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, melalui kuasa hukumnya, Nurbaidah, terdakwa Cipto Wiyono meminta waktu selama 2 minggu untuk menyusun nota pembelaan.
"Mohon waktu yang mulia, kita meminta waktu 2 minggu. Untuk menyusun nota pembelaan," tegasnya.
• Satu Keluarga Dijebloskan KPK ke Penjara, Karena Kompak Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum
• KPK Periksa Khusus Harta Kekayaan Bupati Sumenep dan Bupati Bangkalan, Juga Para Pejabat Teras ini
• Hantu Putih ala Kopassus, Strategi Kalahkan Ribuan Pemberontak Kongo Menyerah Tanpa Desing Peluru
• Gara-gara Pulsa dan Token Listrik, Uang Rp 375 Juta Milik PNS di Tulungagung ini Habis Terkuras