Pemilu 2019

PKB Kudeta Posisi Golkar, 50 Anggota DPRD Gresik Periode 2019-2024 Resmi Ditetapkan Oleh KPU

PKB Kudeta Posisi Golkar, 50 Anggota DPRD Gresik Periode 2019-2024 Resmi Ditetapkan Oleh KPU Gresik

Penulis: Willy Abraham | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/WILLY ABRAHAM
Ketua KPUD Gresik, Ahmad Roni menandatangani berkas penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon anggota terpilih DPRD Gresik periode 2019-2024, Sabtu (20/7/2019). 

PKB Kudeta Posisi Golkar, 50 Anggota DPRD Gresik Periode 2019-2024 Resmi Ditetapkan KPU Gresik

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - KPU Gresik menggelar rapat pleno terbuka
penetapan perolehan kursi anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 terpilih, hasil Pemilu 2019.

Ketua KPUD Gresik, Ahmad Roni mengatakan, sebenarnya KPUD telah siap melakukan penetapan pada awal bulan Juli 2019 lalu.

Namun, diundur karena menunggu balasan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), sehingga baru ditetapkan sekarang.

"Mestinya tanggal 1 juli. Namun MK baru membalas surat kami tanggal16 juli kemarin. Sehingga kami baru bisa menetapkan sekarang," ujarnya, saat memimpin rapat pleno terbuka, di salah satu hotel di Kabupaten Gresik, Sabtu (20/7/2019).

Hal ini sesuai dengan peraturan KPU, bahwa yang tidak memiliki sengketa pemilu maka segera melakukan penetapan anggota DPRD terpilih paling lambat lima hari setelah surat diterima.

50 anggota DPRD Gresik 2019-2024 terpilih yang ditetapkan berasal dari delapan daerah pemilihan (Dapil). Ada sebanyak delapan partai peserta pemilu berhasil memperoleh kursi di DPRD Gresik.

Meliputi, Dapil 1 (Kecamatan Gresik dan Kecamatan Kebomas), Dapil 2 (Kecamatan Duduksampeyan dan Kecamatan Cerme), Dapil 3 (Kecamatan Kedamean dan Kecamatan Menganti).

Lalu Dapil 4 (Kecamatan Wringinanom dan Kecamatan Driyorejo), Dapil 5 (Kecamatan Balongpanggang dan Kecamatan Benjeng), Dapil 6 (Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak).

Kemudian Dapil 7 (Kecamatan Dukun, Kecamatan Ujungpangkah dan Kecamatan Panceng) dan Dapil 8 (Kecamatan Sidayu, Kecamatan Bungah dan Kecamatan Manyar).

Sesuai rincian yang diperoleh masing-masing parpol, PKB berhasil memenangkan Pemilu 2019 di Kabupaten Gresik dengan perolehan sebanyak 13 kursi.

Setelah itu, disusul Gerinda 8 kursi, Golkar 8 kursi, PDIP 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 3 kursi dan PPP 3 kursi.

"Para calon yang terpilih adalah yang memiliki suara terbanyak di setiap dapil dan partainya. Tidak ada sengketa," jelas Ahmad Roni.

Dengan penetapan hasil Pemilu 2019 ini, berarti ada perubahan peta dan kekuatan politik di DPRD Gresik, yakni dari dikuasi Golkar pada Pemilu 2014 menjadi dikuasi PKB.

Pada Pemilu 2014, Golkar meraih11 kursi sedangkan PKB hanya 8 kursi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved