Berita Sumenep

Napi Rutan Sumenep Kepergok Jalan-Jalan di Pelabuhan Pulau Kangean, Kini Dipindah ke Lapas Pamekasan

Pemindahan itu dilakukan kata Beni Hidayat, bahwa setelah yang bersangkutan (Asmuni) diamankan oleh Polisi karena keluyuran di Pelabuhan Batu Guluk

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Asmuni (diborgol), saat diamankan oleh petugas polisi. 

Napi Rutan Sumenep Kepergok Jalan-Jalan di Pelabuhan Pulau Kangean, Kini Dipindah ke Lapas Pamekasan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang narapidana kasus narkoba yang dihukum 9 tahun penjara saat tengah asyik-asyik jalan - jalan di Pelabuhan Batu Guluk di Pulau Kangean, akhirnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Pemekasan.

Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Beni Hidayat menyampaikan napi narkoba cabang Rutan Sumenep di Kecamatan Arjasa/Pulau Kangean atas nama Asmuni akhirnya di pindahkan ke Lapas Narkotika Pemekasan. Selasa (30/07/2019).

"Napi yang bersangkutan sudah dipindahkan ke lapas narkotika Pamekasan," kata Beni Hidayat saat ditemui di ruang kerjanya.

Pemindahan itu dilakukan kata Beni Hidayat, bahwa setelah yang bersangkutan (Asmuni) diamankan oleh Polisi karena keluyuran di Pelabuhan Batu Guluk, Kecamatan Arjasa.

25 Artis Jadi Korban Sinetron Sajadah Cinta, Bayar Ratusan Juta Tapi Tidak Tayang di Dua TV Nasional

Viral Orang Mati Hidup Lagi di Sampang, Warga Curiga: Masak Habis Meninggal Lalu Ngomong dan Berdiri

Lagi Seberangkan Siswa SMPN 1, Sabar Ditabrak Motor Vespa, Tapi si Pemotor Malah yang Meregang Nyawa

Sementara Asmuni tersebut katanya, sebelumnya pernah ada di Rutan Kelas II B Sumenep.

"Sebelumnya napi tersebut pernah ada di rutan ini, dan dia itu dipindahkan ke Rutan Cabang di Arjasa pada bulan Mei 2018 lalu. Dan pemindahan itu sudah dilakukan koordinasi dengan pihak Polsek, tokog Masyarakat dan Kades," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, penangkapan Asmuni, narapidana kasus narkoba yang dihukum 9 tahun penjara saat tengah asyik-asyik jalan-jalan di Pelabuhan Batu Guluk, Kecamatan Arjasa.

Hingga saat ini, dia baru menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan.

Penangkapan Asmuni terpidana kasus narkoba ini dilakukan oleh polisi pada Rabu (24/72019), ketika polisi waktu sedang melakukan pengamanan KM Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk, Sumenep.

Anggota melihat Asmuni berada di parkiran pelabuhan sendirian dengan mengendarai mobil sekitar pukul 07.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved