Pemilu 2019

Suara Caleg Golkar di Pamekasan ini Dilenyapkan, Bawaslu Pastikan Pelanggaran Pemilu, Tapi KPU Diam

Suara Caleg Golkar di Pamekasan ini Dilenyapkan, Bawaslu Pastikan Pelanggaran Pemilu, Tapi KPU Diam.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Bukti laporan dari Timses Partai Golkar dan surat rekomendasi dari Bawaslu Pamekasan terhadap dugaan kecurangan, karena suara calegnya tiba-tiba hilang. 

Suara Caleg Golkar di Pamekasan ini Dilenyapkan, Bawaslu Pastikan Pelanggaran Pemilu, Tapi KPU Diam

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Salah satu Tim Sukses (Timses) caleg DPRD Kabupaten Pamekasan, dari Partai Golkar minta penyelenggara Pemilu 2019 melakukan pencocokan ulang antara data C1 dan Plano, khususnya di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Madura.

Dasar dari permintaan dilakukannya pencocokan data ulang tersebut, Timses Caleg Partai Golkar dapil I Pamekasan, Andy Susanto menduga adanya indikasi penggelembungan suara yang mengakibatkan suara caleg yang didukungnya lenyap.

Dengan begitu, caleg nomor urut 5 dari dapil I Pamekasan, Sucahyani, merasa sangat dirugikan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Tlanakan Pamekasan.

"Penggelembungan data di berbagai partai di Kecamatan Tlanakan merugikan caleg Golkar. Buktinya data C1 dengan data DA1 tidak sesuai. Ini bentuk kecurangan PPK," tegas  Andy Susanto kepada TribunMadura.com, Senin (6/5/2019).

Aneh, Caleg Demokrat DPRD Bangkalan ini di Form C1 Dapat 7000 Suara, Tapi Sampai PPK Tinggal 27 Saja

Hasil Pileg 2019 Tulungagung - Suara PKB Dibiarkan Pindah ke PAN, Nasdem Protes Keras, Akibatnya?

Meski Mengeluh Sakit, Vanessa Angel Ikut Salat Tarawih dan Tetap Menjalani Puasa Ramadan di Penjara

Akibat hilangnya suara Sucahyani, menurut Andy ada beberapa partai politik yang diuntungkan.

Sebab, kata dia, dilenyapkannya suara caleg yang didukungnya itu diduga dipindah ke parpol lain.

Karena geram dengan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Madura yang melenyapkan suara calegnya, Andy Susanto tak segan-segan melaporkan aksi tersebut ke Bawaslu Pamekasan.

Sesuai laporannya nomor : 13/LP/PL/Kab/16.28/V/2019, diterangkan bahwa adanya dugaan pelanggaran Pemilu di beberapa desa di Kecamatan Tlanakan.

Diantaranya, Desa Larangan Tokol, Branta Pesisir, Tlanakan, Terrak, Panglegur, Larangan Slampar dan Bandaran.

Menanggapi laporan timses caleg Golkar itu, Bawaslu Pamekasan memberikan rekomendasi dengan nomor: 0166/Bawaslu-PROV.JI-19/V/2019.

Sempat Banjir Ucapan Selamat, Ahmad Dhani & Istri Gagal Jadi DPR, Mulan Makan Bakso di Pinggir Jalan

Meski Meraih 35 Ribu Suara, Ahmad Dhani Tetap Tidak Lolos ke Senayan, Juga Tiga Artis Ternama ini

Prabowo Bikin Keok Jokowi di Sampang Madura, 02 Sapu Bersih 13 Kecamatan 01 Hanya Menang 1 Kecamatan

Dalam rekomendasinya, Bawaslu Pamekasan menyarankan Timses Caleg Partai Golkar untuk meminta penghitungan ulang, lantaran sebagaimana hasil kajian Bawaslu Pamekasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Bahkan dalam rekomemdasi Bawaslu ke KPUD Pamekasan, sebagaimana ketentuan Pasal 74 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum, Penghitungan Suara Ulang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari dan tanggal Pemungutan Suara berdasarkan keputusan PPK.

Namun, hingga Senin (6/5/2019) ini, KPU Pamekasan masih belum melakukan penghitungan ulang berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Pamekasan tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved