Berita Surabaya

Terbukti Lakukan Tindak Penipuan, Dimas Kanjeng Hanya Divonis Nihil Oleh Majelis Hakim PN Surabaya

Terbukti Lakukan Tindak Penipuan, Dimas Kanjeng Hanya Divonis Nihil Oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/PRADITYA FAUZI
Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/12/2018). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sidang kasus tindak penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali digelar di PN Surabaya, Rabu (5/12/2018), dengan agenda putusan.

Saat menjalani sidah tersebut, Dimas Kanjeng terlihat rapi. Dia mengenakan kemeja batik berwarna coklat, celana kain hitam beserta sepatu pantovel hitam, tak lupa rambut klimis ala mafia Italia.

Saat baru memasuki ruang sidang, Dimas Kanjeng terlihat tengah membalas sapaan dari para pengunjung PN Surabaya.

Bahkan, kehadirannya disana sempat menarik perhatian publik, karena kasus penipuan Dimas Kanjeng memang menjadi atensi masyarakat. Tak sedikit pula pengunjung yang mengabadikan Taat dengan kamera smartphone alias ponsel.

Mau Masukkan Motor Yamaha Yupiter ke Mobil Suzuki Carry, Pemuda di Pasuruan ini Akhirnya Masuk Bui

Ketika namanya dipanggil Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana, Dimas Kanjeng langsung duduk di kursi pesakitan.

Ketika, itu dia tak didampingi oleh kuasa hukumnya. Tak berselang lama, sidang dimulai.

Anne mengatakan, terdakwa Taat Pribadi Alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bin Mustain sekitar bulan Pebruari 2014 di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo yang beralamat di Dusun Sumber Cangkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya.

Saksi sekaligus pelapor, Muhammad Ali membayar mahar sebesar Rp 60 juta dengan tujuan akan membangun pondok pesantren, rumah sakit, serta penampungan anak yatim piatu.

Ditertibkan Petugas Gabungan, PKL Monumen Arek Lancor Pamekasan Menolak dan Melawan

Lalu, permintaan Muhammad Ali disetujui dengan memberikan jaminan dua koper yang berisi uang masing-masing berisi mata uang euro dan real senilai Rp 60 miliar namun tidak boleh dibuka dulu sampai ada perintah dari terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Dana 10 miliar tersebut diserahkan secara bertahap sekitar empat kali, dengan rincian yang pertama Rp 3 miliar, kedua Rp 2 miliar, ketiga Rp 3 miliar, dan keempat Rp 2 miliar di bulan Pebruari 2014.

Sayangnya, harapan Muhammad Ali tak sejalan, bahkan uangnya pun ditilap oleh Dimas Kanjeng.

"Mengadili, terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," terang Anne, saat membacakan amar putusan.

Tak Mau Dianaktirikan, Warga Kepulauan Masalembu Tuntut Dilewati Trayek KM Dharma Bahari Sumekar III

Meski Dimas Kanjeng Taat Pribadi diputus bersalah, tapi dia justru memperoleh vonis pidana nihil alias tak mendapat tambahan hukuman pidana penjara.

"Menyatakan, terdakwa diputus nihil," tegas Anne.

Berdasarkan Pasal 71 UU KUHP, jika seseorang dinyatakan bersalah setelah putusan atas kesalahan sebelumnya, dalam penjatuhan pidana, ia dianggap diadili dalam waktu bersamaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved