Berita Surabaya

Terbukti Lakukan Tindak Penipuan, Dimas Kanjeng Hanya Divonis Nihil Oleh Majelis Hakim PN Surabaya

Terbukti Lakukan Tindak Penipuan, Dimas Kanjeng Hanya Divonis Nihil Oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/PRADITYA FAUZI
Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/12/2018). 

Sedangkan, di dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Maka, berdasarkan ketentuan itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan dipenjara maksimal 20 tahun.

Lewat #MimpiJadi Gampang, OPPO Indonesia Sediakan 65 Ribu Hadiah di Akhir Tahun 2018 ini

Saat mendengarkan amar putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di Ruang Cakra PN Surabaya, Dimas Kanjeng hanya terdiam.

Tak terdengar sepatah kata pun dari bibirnya hingga sidang berakhir.

Menurut Anne, hal yang memberatkan Dimas Kanjeng adalah terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap para korbannya.

Bahkan, terdakwa tak hanya menjalani satu kasus, melainkan kasus pembunuhan, serta penipuan terhadap korban yang lain.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama menjalani persidangan.

Awas, Pria di Surabaya Rentan Terkena Disfungsi Ereksi dan Berpengaruh Pada Hubungan Intim

"Hal yang meringankan terdakwa adalah selama menjalani persidangan, tedakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya," tegas Anne, usai menyatakan vonis.

Sebelumnya diberitakan, sekitar bulan Agustus 2018 lalu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi juga telah menjalani sidang.

Ketika itu, JPU mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Taat diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya bernama Muhammad Ali hingga Rp 10 miliar.

Namun, Taat berjanji kepada hakim dan korbannya akan mengembalikan sejumlah uang yang dimaksud tersebut.

Pilihan Masuk Manajemen UTM, Antar Azizah Makin Beken

Hingga kini, Taat masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (Tribunjatim.com/Praditya Fauzi) 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved