CPNS 2018

Dua Hari Pelaksanaan Tes CPNS Pemkab Pamekasan Digelar, Keberadaan Jimat Jadi Catatan Panitia

Dua Hari Pelaksanaan Tes CPNS Pemkab Pamekasan Digelar, Keberadaan Jimat Jadi Catatan Panitia.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Suharto, panitia tes SKB CPNS Pemkab Pamekasan 2018 saat menyampaikan tata tertib tes di kantor BKPSDM Kabupaten Pamekasan, Senin (10/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tes seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk CPNS Pemkab Pamekasan 2018 digelar mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB di Kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Senin (10/12/2018).

Suharto (53) Panitia CPNS Pemkab Pamekasan 2018 dari Bidang Data Pengadaan dan Pembinaan Aparatur (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, mengatakan, selama pelaksaan tes SKB CPNS Pemkab Pamekasan 2018, tidak ada peserta yang membawa jimat.

"Alhamdulillah semua peserta selama dua hari ini patuh mengikuti tata tertib yang saya sampaikan," ujarnya.

Hal itu, kata Suharto setelah pihaknya menyampaikan bahwa para peserta harus mematuhi tata tertib tes SKB penerimaan CPNS 2018.

Tata tertib Tes SKB CPNS 2018 yang disampaikannya tersebut sesuai dan mengacu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Berikut tata tertib lengkapnya:

A. Kewajiban bagi peserta:

1. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
4. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal). Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam;
5. Duduk pada tempat yang ditentukan;
6. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
7. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

B. Larangan bagi peserta:

1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil, dan ballpoint;
3. Membawa makanan dan minuman;
4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
8. Merokok dalam ruangan tes.

C. Sanksi bagi peserta:

1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
2. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved