Polres Bangkalan - Brimob Polda Jatim Hancurkan 3 Bilik Sabu, Tangkap Remaja asal Wonocolo Surabaya
Sebanyak 200 personel Polres Bangkalan - Brimob Polda Jatim menghancurkan tiga bilik sabu di Socah Bangkalan dan tangkap remaja asal Wonocolo Surabaya
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Adi Sasono
Puguh Suatmojo memimpin Tim I dalam pemusnahan di Desa Sanggra Agung. Sedangkan Tim II dipimpin Kasubbag Dalops Bagops AKP Wahyudi di Desa Parseh.
"Kami telah berkoordinasi hingga didampingi aparatur desa saat pemusnahan bilik sabu," pungkasnya.
Selain mengamankan sembilan orang dari dua desa itu, polisi juga menyita 15 unit sepeda motor (1 unit plat merah), tiga mobil, sabu seberat 1,74 gram beserta perlengkapan mengisap sabu, dan 129 butit ekstasi.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso mengungkapkan, dari sembilan orang yang diamankan dalam penggerebekan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat orang itu memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses penyidikan. Sisanya, ada yang rehab karena tak ditemukan barang bukti dan dipulangkan," ungkapnya.
Tiga dari empat tersangka itu berasal dari Desa Parseh. Ketiganya yakni Hodi (45), Lukin (45), dan Ali Fahmi (25). Nama terakhir berperan sebagai pramusaji.
Sedangkan seorang tersangka lainnya MC (16), warga Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya. Ia
berstatus sebagai siswa kelas I di salah satu SMK di Surabaya.
Mereka terancam kurungan pidana minimal lima tahun penjara. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 KUHP Undang-undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009.
"Hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka Ali Fahmi berperan sebagai pramusaji sabu. Tiga tersangka lainnya adalah pemakai," pungkasnya.