Polres Bangkalan - Brimob Polda Jatim Hancurkan 3 Bilik Sabu, Tangkap Remaja asal Wonocolo Surabaya
Sebanyak 200 personel Polres Bangkalan - Brimob Polda Jatim menghancurkan tiga bilik sabu di Socah Bangkalan dan tangkap remaja asal Wonocolo Surabaya
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Adi Sasono
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Seorang polisi berkaus polo merah dengan senjata api di pinggang mengayunkan cangkul ke sebuah bangunan tidak permanen, Sabtu (15/12/2018).
Setiap hantaman punggung pacul itu langsung memecahkan asbes gelombang yang menjadi dinding bangunan kecil itu.
Lama kelamaan semakin besar lubang di dinding itu dan tampaklah kayu yang menjadi kerangka bangunan itu.
Akhirnya bangunan itu dirobohkan dan rata dengan tanah.

Bangunan itu terletak di sebuah pekarangan di Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah, Bangkalan.
Pria itu berkaus polo merah itu adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo.
Dan bangunan itu sehari-hari digunakan sebagai tempat untuk mengisap sabu.
Sekitar 2 km dari tempat itu, tepatnya di Dusun Tapel Desa Parseh, di Kecamatan Socah juga, sekitar seratusan polisi membakar dua bangunan.
Beda dari bangunan di Sanggra Agung, dua bangunan itu berdinding ayaman daun kelapa, tetapi fungsinya sama, bilik sabu.

Dua bilik itu pun dibakar sampai tak tersisa sama sekali.
Pemusnahan tiga bilik sabu itu dilakukan 200 personel Polres Bangkalan dan Brimob Polda Jatim.
Pemusnahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penggerebekan rumah-rumah penyedia sabu di dua dua desa itu, Jumat (14/12/2018).
Kasatreskoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo mengungkapkan, terdapat tiga buah bilik yang dimusnahkan. Dua buah bilik di Desa Parseh dan satu buah bilik di Desa Sanggra Agung.
"Pemusnahan bilik-bilik itu dengan cara dibakar dan dirobohkan . Di Desa Parseh kami bakar dan di Sanggra Agung dirobohkan," ungkap mantan Kapolsek Kamal itu.
Seperti saat penggerebekan, 200 personel dibagi menjadi dua tim saat memusnahkan tiga bilik sabu di dua desa tersebut.
Puguh Suatmojo memimpin Tim I dalam pemusnahan di Desa Sanggra Agung. Sedangkan Tim II dipimpin Kasubbag Dalops Bagops AKP Wahyudi di Desa Parseh.
"Kami telah berkoordinasi hingga didampingi aparatur desa saat pemusnahan bilik sabu," pungkasnya.
Selain mengamankan sembilan orang dari dua desa itu, polisi juga menyita 15 unit sepeda motor (1 unit plat merah), tiga mobil, sabu seberat 1,74 gram beserta perlengkapan mengisap sabu, dan 129 butit ekstasi.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso mengungkapkan, dari sembilan orang yang diamankan dalam penggerebekan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat orang itu memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses penyidikan. Sisanya, ada yang rehab karena tak ditemukan barang bukti dan dipulangkan," ungkapnya.
Tiga dari empat tersangka itu berasal dari Desa Parseh. Ketiganya yakni Hodi (45), Lukin (45), dan Ali Fahmi (25). Nama terakhir berperan sebagai pramusaji.
Sedangkan seorang tersangka lainnya MC (16), warga Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya. Ia
berstatus sebagai siswa kelas I di salah satu SMK di Surabaya.
Mereka terancam kurungan pidana minimal lima tahun penjara. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 KUHP Undang-undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009.
"Hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka Ali Fahmi berperan sebagai pramusaji sabu. Tiga tersangka lainnya adalah pemakai," pungkasnya.