Berita Malang
Tusuk dan Pukul Anak Kandung Sendiri, Ayah di Malang Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara
Pria berusia 34 tahun itu diperiksa Unit PPA Polres Malang terkait dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang pria bernama Tajab, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Jumat (21/12/2018).
Pria berusia 34 tahun itu diperiksa Unit PPA Polres Malang terkait dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun.
"Saya mangkel (emosi) sama anak saya yang kerap keluyuran malam-malam. Tambah lagi mangkel pas saya suruh beli beras namun tak kunjung pulang dan angkat pohon pisang gak mau," ujar Tajab.
Mirisnya, luapan emosi Tajab diluapkan dengan kekerasan, mulai dari pukulan hingga tusukan jaru, sejak enam tahun lalu.
• Natal dan Tahun Baru, Polres Kediri Kota Berburu Sepeda Motor Knalpot Brong
"Saya pukul anak saya enam kali pakai sapu dan kayu. Lidahnya saya tusuk pakai dom (jarum). Lalu saya conyok (sudut) dengkul sama tangannya dengan rokok. Saya emosi," ungkap Tajab.
Saat melakukan kekerasan tersebut, diakui Tajab, dilakukan di depan istrinya.
"Istri tau tapi diam saja," jelas ayah dua anak tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Ipda Yulistiana menjelaskan, korban berinisial FW tersebut, sebelumnya tinggal bersama neneknya.
• Bawaslu Tuban Tertibkan Bahan Kampanye Capres-cawapres pada Mobil Penumpang Umum
Kemudian aksi keji Tajab dilaporkan ke UPPA Polres Malang oleh bibi korban pada Kamis (20/12/2018).
"Jadi korban ini sejak kecil ikut neneknya, karena neneknya meninggal. Kemudian ikut ibu kandung bersama ayahnya sejak usia 10 tahun," tutur Ipda Yulistiana ketika dikonfirmasi di ruanganya.
Ipda Yulistiana menambahkan, sejak tinggal bersama orangtua kandungnya, korban kerap mendapatkan kekerasan dari ayahnya.
• Natal dan Tahun Baru, Tol Jomo Diprediksi Alami Peningkatan Rata-rata 5.000 Kendaraan Per Hari
Diduga, korban mendapat perlakuan kekerasan dari orangtuanya karena masalah ekonomi putus sekolah.
"Sejak saat itu si korban sering mendapat perlakuan keras oleh ayahnya. Namun ibunya juga membiarkan," imbuh Ipda Yulistiana.
Selanjutnya, untuk mengembalikan kondisi psikis korban, Ipda Yulistiana mengatakan, pihaknya akan melakukan trauma healing kepada korban.
• Maxi Brillian Resmi Disegel Satpol PP Kota Blitar, Izin Operasional Tempat Karaoke Segera Dicabut
"Kami akan lakukan pemeriksaan psikologi kepada korban dan nantiya akan melakukan trauma healing juga," jelas Yulistiana