Berita Mojokerto

Natal dan Tahun Baru, 6 Bus di Mojokerto Terbukti Langgar Ketentuan Kelaikan Operasional

Menjelang Natal dan Tahun Baru, kendaraan angkutan umum diperiksa kelaikan operasionalnya.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Petugas tengah melakukan pengecekan terhadap sejumlah armada bus di Terminal Kertajaya, Magersari, Kota Mojokerto, Minggu (23/12/2018) 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Menjelang Natal dan Tahun Baru, kendaraan angkutan umum diperiksa kelaikan operasionalnya.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para penumpang dan bertujuan menekan angka kecelakaan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional UPTLLAJ Mojokerto, Yoyok Kristiowahono mengatakan, pemeriksaan kelaikan kendaraan atau Ramp Check telah dilakukan mulai 18 Desember lalu.

Pemeriksaan kendaraan dipusatkan di dalam Terminal Kertajaya, Magersari, Kota Mojokerto.

Bejo Sugiantoro Ungkap Penyebab Persebaya Surabaya Tertinggal Lebih Dulu dari PSKT: Normal Terjadi

"Inspeksi kendaraan (Ramp Check) kami lakukan setiap hari. Pemeriksaan dilakukan 24 jam," katanya, Minggu (23/12/2018).

Yoyok menyebutkan, sehari minimal 60 kendaraan angkutan umum bus yang mangkal di Terminal Kertajaya terjaring operasi Ramp Check.

Beberapa bus yang melintas di wilayah Kabupaten Mojokerto juga tak luput di inspeksi.

Sebab, beberapa petugas di sebar sejumlah tempat, di antaranya di wilayah Kenanten dan Pacet.

Nikmati Permen Kapas khas Natal di Gulaley Surabaya, Bentuk Unik dan Harganya Terjangkau

"Pada malam hari petugas tak mengendorkan pengawasan. Jika melihat bus dalam kondisi tak laik langsung diperiksa dan tindak," tegasnya.

Yoyok melanjutkan, pemeriksaan tersebut meliputi tiga unsur yakni administrasi, teknis serta penunjang.

Pemeriksaan teknis dan penunjang, di antaranya mencakup sistem pengereman, penerangan, kaca spion, dan sabuk keselamatan.

Sedangkan administrasi, yakni kelengkapan surat-surat mengemudi mulai dari STNK, buku uji kendaraan dan SIM.

Libur Natal dan Tahun Baru, Kebun Binatang Surabaya Didominasi Pengunjung Luar Kota

"Jika pelanggaran memicu kecelakaan akan kami tilang. Sementara jika supir tidak membawa STNK kami hanya memberi imbauan. Kalau mengulanginya lagi akan kami tindaktegas," ujarnya.

Yoyok merinci, dalam kurun waktu lima hari, pihaknya telah menjaring 657 bus dan mendapati 6 bus melanggar ketentuan.

"Pelanggannya ada masalah pada sistem pengereman tangan dan tak memperpanjang surat-surat," ujarnya.

Libur Sekolah, Driver Ojek Mengaku Sepi Orderan dari Pelajar, Banting Setir Tawarkan Jasa Tur Kota

Pihaknya juga berharap, kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk memeriksa kesehatan para sopir bus.

Sementara ini, menurutnya, masih belum ada tindakan dari Dinkes Provinsi dan BNNK.

"Kesehatan supir bus juga perlu diperiksa. Kami berharap agar pihak Dinkes Provinsi dan BNNK melakukan pemeriksaan," pungkasnya. 

Libur Natal dan Tahun Baru, Sampah Botol Plastik Penukaran Tiket Suroboyo Bus Capai 250 kg Sehari

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved