Jantaras Polda Jatim Tangkap 9 Pelaku Kasus Aneka Perjudian Beromzet Ratusan Juta di Jatim
Kasus perjudian beromzet hingga ratusan juta di wilayah Jawa Timur diungkap Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Di penghujung tahun 2018 berbagai kasus perjudian beromzet puluhan juta hingga ratusan juta di wilayah Jawa Timur diungkap anggota Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, penangkapan pelaku judi dilakukan di berbagai kota yaitu di daerah Lakarsantri Surabaya, Jalan Wahid Hasyim Kabupaten Ponorogo, Kapuas Madiun, Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
"Sembilan pelaku dari enam kasus perjudian ditangkap selama kurun waktu minggu kedua di Bulan Desember," ungkapnya di Polda Jatim, Senin (31/12/2018).
• Rekayasa Lalu Lintas di Kota Mojokerto Saat Malam Tahun Baru, Hindari Jalan Rawan Macet Berikut
Kanit Judi Jatanras Polda Jatim, Kompol Aditya Bagus menambahkan, para pelaku yang terlibat dalam perjudian itu mulai dari judi online taruhan bola, judi dadu, dan judi togel.
Paling menonjol adalah judi bola yang melibatkan jaringan hingga luar kota seperti Bali, NTB, NTT, dan Makasar.
"Sekali putaran judi bola beromzet Rp 100 juta hingga Rp 200 juta," ujarnya.
• Blibli.com Catat Transaksi Hingga 35 Kali Lipat selama Program Belanja Online Akhir Tahun
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai hasil judi Rp 75 juta, laptop, ponsel, dan kartu ATM.
"Pelaku perjudian ini sudah beroperasi selama dua tahun," jelasnya.
• Sambut Malam Tahun Baru, Jalan Wahid Hasyim Jombang Ditutup untuk Car Free Night dan Hiburan