Prostitusi Artis

Pengacara Tersangka Endang Suhartini, si Mucikari Prostitusi Artis Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Tersangka Endang Suhartini, si Mucikari Prostitusi Artis Akan Ajukan Penangguhan Penahanan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/MOHAMMAD ROMADONI
Tersangka mucikari Endang Suhartini alias Siska (kanan) dan Tantri (kiri) saat menceritakan bisnis layanan esek-esek prostitusi online yang melibatkan artis di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pengacara Frangky Desima Waruwu akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya  Endang Suhartini alias Siska (ES) yang secara resmi, setelah ES ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka mucikari prostitusi artis.

Frangky mengatakan, sesuai surat kuasa hukum pihaknya ditunjuk secara resmi oleh tersangka ES sebagai Lawyer untuk mendampingi proses penyidikan perkara yang dihadapi kliennya.

"Karena ditunjuk sebagai kuasa hukum, maka kami akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," ungkap saat dihubungi Surya (Tribunmadur.com Network) melalui seluler, Sabtu (12/1/2019)

Namun untuk itu masih ada kendala, sehingga pihaknya belum bisa mengajukan penangguhan penahanan tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini kuasa hukum belum menerima surat penetapan tersangka dan atau surat penetapan penahanan begitu juga surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kliennya kepada penyidik.

"Karena waktu dan syaratnya belum cukup untuk penangguhan penahanan, maka kami menunggu untuk melengkapinya paling tidak Senin pekan depan kita ajukan," ungkap Frangky Desima Waruwu.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum tersangka mucikari Endang Suhartini alias Siska (ES), Frangky Desima Waruwu meluruskan terkait tudingan yang ditujukkan kepada kliennya.

Frangky mengklarifikasi bahwa kliennya merasa sebagai korban dalam kasus prostitusi artis lantaran tidak menerima apa-apa. (Mohammad Romadoni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved