Berita Surabaya
Mantan Bos PT Petrogas Jatim Utama BUMD Pemprov Dijebloskan Penjara, Diduga Korupsi Puluhan Miliar
Mantan Bos PT Petrogas Jatim Utama BUMD Pemprov Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Puluhan Miliar.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mantan General Manager Finance and Administration atau Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Wahyudi Pujo Saptono resmi ditahan oleh Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019) petang, akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Wahyudi terlihat telah mengenakan seragam tahanan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
PT PJU merupakan BUMD milik Pemprov Jatim yang bergerak dalam bisnis minyak dan gas, energi dan sumber daya mineral.
Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah mengatakan, kasus yang menjerat Wahyudi Pujo Saptono berawal sekitar 15 November 2010.
Saat itu, dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara dua perusahaan, yakni PT PJU dengan PT GHI di Surabaya. PT PJU diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT PJU Abdul Muid. Sedangkan, pejabat dari PT GHI oleh Suryanto.
“Ternyata ada beberapa pedoman aturan yang tak dipatuhi PT PJU di dalam PKS itu,” ujarnya, Kamis (17/1/2019).
• Keroyok Penonton dan Videonya Viral, Enam Pemain Kuda Lumping Kediri Langsung Dijeblokan ke Penjara
• Ditinggal Ibu Jadi TKI ke Singapura, 2 Balita di Blitar Tunggui Bapaknya Mati Tanpa Diketahui Warga
Menurut Heru Kamarullah, dalam anggaran dasar PT PJU dijelaskan, bahwa dalam mekanisme kerjasama pihak ketiga, harus sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43 Tahun 2004.
Di dalam pelaksanaannya, mulai perencanaan kerjasama, pelaksanaan kerjasama, sampai pencairan anggaran internal PT PJU, ternyata tak sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal PT PJU.
Ketidaksesuaian itu diketahui mulai dari pengalihan uang kas PT PJU, modal kerjasama dengan PT GHI kepada pihak ketiga, hingga faktur fiktif yang digunakan untuk pencairan anggaran modal kerjasama yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sanalah kemudian muncul kerugian negara hingga puluhan milyaran rupiah yang dikarenakan modal kerjasama yang tak kembali ke kas PT PJU.
"Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 29,13 miliar. Ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tegas Heru Kamarullah.
• Empat Hari Sekap Ibunya, Anak Durhaka di Tulungagung ini Hanya Mau Buka Pintu Untuk Kapolda
• Seminggu Ditahan di Lapas Porong, Wisnu Wardhana yang Korupsi Aset PT PWU Dipindah ke Rutan Salemba
Sebelum Wahyudi Pujo Saptono menjalani masa penahanan, ia telah menjalani pemeriksaan terlebih dulu di ruang Pidsus Kejari Surabaya. Pemeriksaan ini bagian dari pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.
Pelimpahan tahap II itu berasal dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana sebelumnya Wahyudi juga telah ditahan di Mabes Polri.
Lantas, massa penahanan Wahyudi diperpanjang Kejari Surabaya sekitar 20 hari di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kata Heru Kamarullah, tidak lama lagi perkara itu akan segera disidangkan.