Berita Malang

Satpol PP Panggil Perwakilan Warunk Upnormal Terkait Perizinan Usaha dan Lokasi di Kota Malang

Satpol PP Kota Malang memanggil pengelola Warunk Upnormal Jalan Terusan Borobudur No 86, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (17/1/2019).

Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/BENNI INDO
Kabid PPUD Kota Malang, Bambang Irawan, saat melihat berkas perizinan yang diantar oleh utusan Warunk Upnormal, Agus, Kamis (17/1/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang memanggil pengelola Warunk UpnormalJalan Terusan Borobudur No 86, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis  (17/1/2019).

Satpol PP Kota Malang memanggil pihak Warunk Upnormal untuk mengklarifikasi status perizinan keberadaan tempat tersebut.

Warunk Upnormal awalnya mengutus seorang bernama Agus untuk datang ke Satpol PP, namun orang tersebut bukanlah nama yang tertulis dalam surat panggilan.

Utusan dari Warunk Upnormal itu kemudian tidak diproses karena Agus tidak berani membubuhkan tandatangan dalam sebuah berkas yang disediakan oleh Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD).

Program Millenial Road Safety Festival Satlantas Polresta Sidoarjo Dimeriahkan 13 Penerjun

Kabid PPUD Kota Malang, Bambang Irawan, yang memanggil langsung pihak Warunk Upnormal kemudian meminta orang yang diundang sesuai nama terpanggil dalam surat untuk datang, bukan utusan.

Pada sore hari, dua orang dari Warunk Upnormal datang yakni Herry Purnomo dan Vidi Bagus Prasetyo.

Namun keduanya tidak memberikan keterangan setelah keluar dari ruang Satpol PP Kota Malang dan bergegas masuk ke dalam mobil.

Bambang Irawan menerangkan, perizinan dari Warunk Upnormal belum lengkap.

BMKG Juanda Beri Peringatan Terjadinya Pasang Air Laut Terjadi di Pesisir Wilayah Jawa Timur

Saat ini manajemen Warunk Upnormal sedang mengurus berkas dan masih dalam proses.

"Memang ada Perizinan yang belum selesai karena ada kekurangan peryaratan yaitu amdal lalin. Itu menurut pihak Upnormal," jelas Bambang, Kamis (17/1/2019).

Dalam waktu dekat, Satpol PP Kota Malang akan mempertemukan pihak Warunk Upnormal dengan pihak yang telah memberikan laporan kepada Satpol PP.

Dalam pertemuan itu, Satpol PP Kota Malang juga akan menghadirkan dinas terkait lainnya dalam persoalan perizinan.

Wali Kota Malang Turun Langsung ke 2 Tandon Milik PDAM Tindaklanjuti Kasus Krisis Air Bersih

Rencananya, Saptol PP akan mempertemukan mereka di kantor Satpol PP Kota Malang, Selasa (22/1/2019) pukul 13.00 WIB.

Ditegaskan Bambang Irawan, seharusnya pemilik usaha tidak boleh membuka usaha sebelum legalitas izinnya selesai.

Namun, melihat kondisi Warunk Upnormal yang sudah telanjur beroperasi, Satpol PP pun mengambil langkah sesuai regulasi, yakni memeriksa perizinannya terlebih dahulu.

“Sebelum mengantongi izin legalitas, tidak boleh. Tapi jika ada temuan di lapangan, ternyata belum memiliki legalitas, tapi sudah memiliki tanda terima masih bisa mengikuti aturan. Sembari jam operasionalnya dibatasi,” katanya.

Dishub Tuban Sebut Banyak Tawaran Studi Banding dari Daerah Lain usai Parkir Berlangganannya Efektif

Bambang Irawan  juga menyarankan, agar Warunk Upnormal sudah tutup operasionalnya pada pukul 22.00 WIB. 

“Jika sampai waktu yang ditentukan belum memiliki legalitas, ya kami tutup. Kami sebatas penegakkan perda, itu saja,” tegasnya.

Sebelumnya, pihaknya Warunk Upnormal memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar selama ini.

Pencuri Motor di Taman Sidoarjo Ditangkap setelah Terciduk Menuntun Kendaraan Hasil Curiannya

Juru bicara Warunk Upnormal, Vidi Bagus Prasetio mengatakan, tidak betul kalau Warunk Upnormal tidak berizin.

Ia juga membantah baru mengurus ijin TDUP setelah beroperasi selama setahun.

Vidi menegaskan bahwa perijinan terebut sudah diurus sejak Januari 2018.

Probolinggo Dapat Alokasi 83.235 Ton Pupuk Bersubsidi untuk 24 Kecamatan pada Tahun 2019

”Bukan Januari 2019, namun sudah diurus sejak setahun lalu tepatnya 8 Januari 2018,” ujar Vidi.

Sementara untuk ijin reklame sedang dalam prosea perlunasan. Katanya, izin reklame sudah proses perlunasan dan tinggal pengambilan.

“TDUP sudah setahun lalu tinggal menunggu kapan akan jadi. Jadi Warunk Upnormal bukan tanpa ijin. Kita akan follow up sampai di mana prosesnya karena sudah setahun lebih. Saya percaya birokrasi di Kota Malang lancar dan mudah. Semoga dalam 15 hari bisa terpenuhi,” ujar Vidi. (Benni Indo)

Brand Luar yang Produksi di Indonesia Dinilai Tak Ganggu Industri Alas Kaki Lokal

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved