Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Polda Jatim Larang Proyek Basement RS Siloam Surabaya yang Sebabkan Jalan Raya Gubeng Ambles Diuruk
Polda Jatim Larang Proyek Basement RS Siloam Surabaya yang Sebabkan Jalan Raya Gubeng Ambles Diuruk.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim menanggapi serius desakan pihak PT Nusa Konstruksi Enjiniring TBK alias PT NKE agar secepatnya menyelesaikan pengambilan barang bukti di lokasi amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Ini setelah pihak PT NKE Nusa Konstruksi Enjiniring TBK menyatakan akan menguruk kembali galian proyek basement RS Siloam Surabaya yang menyebabkan Jalan Gubeng Surabaya ambles.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, penyidikan ini merupakan bagian transparansi yang diinginkan publik untuk dilakukan keterbukaan mengenai penanganan kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles. Pastinya, penyidik sudah mempertimbangan bahwa di lokasi masih diperlukan guna kepentikan penyidikan.
"Kalau penyidikan belum tuntas dan masih memerlukan bukti-bukti yang diperlukan saya kira jangan diuruk dulu," tegasnya, Senin (21/1/2019).
Menurut Barung Mangera, keperluan barang bukti di lokasi kejadian itu sangat membantu untuk membuktikan hasil penyidikannya.
"Jika penyidikan itu dianggap sudah memenuhi dan bukti material sudah ada, ya silahkah dilakukan pengurukan," jelasnya.
Polda Jatim, lanjutnya, hingga saat ini belum dapat memastikan, sampai penyidikan itu dianggap selesai, lalu memperbolehkan yang bersangkutan diperbolehkan menguruk kembali lokasi galian basement tersebut.
Seperti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan Januari 2019 akan diumumkan mengenai hasil lengkap penyidikan kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles.
"Kalau belum (Penyidikan) ya paling lambat akhir Januari ini sudah selesai," pungkas Frans Barung Mangera.
Sebelumnya, Polda Jatim menyatakan akan mengusut tuntas penyebab amblesnya penyebab Jalan Gubeng Surabaya ambles.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, langkah penyidikan sudah mengarah pada penetapan tersangka yang bertanggung jawab terkait Jalan Gubeng ambles hingga merusak fasilitas Negara.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka satu di antaranya adalah perencana proyek basement berinisial F.
Peran tersangka F menangani proyek tempat parkir di bawah tanah yang berada persis di samping amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
"Secara teknis yang jelas ada tiga kita dalami potensi kena sanksi hukum (Tersangka)," ujar Kapolda Jatim, disela Press Conference akhir tahun 2018 di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (28/12/2018).
Dikatakan, ada sanksi hukum terhadap tiga orang yang bertanggung jawab yaitu mulai dari bagian perencana, bagian pelaksana dan bagian pengawasan. Yaitu, bagian perencanaan mulai dari proses perizinan pembangunan proyek.