Berita Malang

Masyarakat Kota Malang Semakin Mudah Bayar Pajak, Tak Perlu Antri ke Kantor Pelayanan Pajak

Warga Kota Malang dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan di awal tahun 2019 ini.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/BENNI INDO
Pelayanan pembayaran wajib pajak on the spot oleh BP2D Kota Malang, Selasa (22/1/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG – Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang membuat terobosan baru agar wajib pajak mendapat kemudahan memenuhi kewajibannya.

Warga Kota Malang dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan di awal tahun 2019 ini.

Meski secara resmi penyampaian SPPT PBB 2019 baru dilaunching pertengahan Februari mendatang bersamaan dalam rangka Pekan Panutan Pajak, namun mulai sekarang para wajib pajak sudah bisa melunasi kewajiban perpajakan dengan membawa SPPT tahun sebelumnya.

“Ini sudah menjadi komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB Perkotaan kepada masyarakat,” ujar Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, Selasa (22/1/2019).

Driver Ojol di Jombang Cabuli Penumpang di bawah Umur, Korban Dibujuk ke Kafe Kesukaannya

Menurut Ade Herawanto, dengan memperoleh bukti pembayaran lebih awal, masyarakat bisa  memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan serta administrasi lain yang membutuhkan bukti lunas PBB.

Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu menjelaskan, gerak cepat dilakukan OPD eks Dinas Pendapatan Daerah tersebut, agar bisa mencapai target Rp 501 miliar yang ditetapkan tahun ini.

Meski ada kenaikan target hingga lebih dari Rp 80 miliar, Ade Herawanto menegaskan, pihaknya tidak akan membebani masyarakat Kota Malang dengan kenaikan nilai PBB.

"Tidak ada kenaikan PBB," tegas Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.

Dishub Gresik Gembosi Puluhan Ban Motor Pengendara yang Parkir Liar di Depan Pasar Baru

Terkait penyampaian SPPT di tiap wilayah dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu, Ade mengungkapkan, wajib pajak dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat.

Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas pos kepada wajib pajak bersangkutan.

Di sisi lain, BP2D mulai melakukan sistem layanan jemput bola dengan menggelar blusukan ke sejumlah wilayah di Kota Malang.

Masyarakat yang daerahnya dikunjungi oleh petugas BP2D dan Bank Jatim, bisa langsung melakukan pembayaran pajak daerah di lokasi.

Pengendara Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Ir Soekarno Blitar saat Terjadi Angin Kencang

Alumni Universitas Gadjah Mada ini berharap, para WP dapat memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin dengan adanya layanan dan fasilitas yang kian dalam jangkauannya.

Sebagai informasi, wajib pajak bisa melakukan transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim, sehingga memudahkan wajib pajak kapanpun dan di manapun berada untuk melakukan pembayaran.

Ditambah lagi, masyarakat juga bisa memanfaatkan sistem host to host melalui layanan perbankan Bank Jatim.

Petani Buah Naga di Banyuwangi Dapat Kontrak Pembelian 150 Ton dari 3 Perusahaan Asal Jakarta

Lewat sistem host to host, warga Kota Malang dapat melakukan pembayaran meski tanpa membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Dengan sistem online yang terintegrasi e-Channel, transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi m-Banking, SMS Banking maupun transaksi langsung di mesin ATM Bank Jatim.

"Sistem pembayaran pajak kini sudah semakin mudah. Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di kantor maupun cabang Bank Jatim terdekat. Seluruh pembayaran sudah menggunakan sistem online terintegrasi, sehingga tidak ada lagi pembayaran tunai ke petugas pajak," jelas dia. (Benni Indo)

OPPO Perpanjang Masa Cashback Rp 1 Juta untuk Perangkat OPPO R17 Pro hingga 31 Januari 2019

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved