Pilpres 2019
Bawaslu Sampang Desak Kantor Pos Tahan Pengiriman Tabloid Indonesia Barokah ke Alamat Tujuan
Bawaslu Kabupaten Sampang mencoba menekan peredaran Tabloid Indonesia Barokah dengan mencegah Kantor Pos mengirimkan paket tabloid ini ke tujuan.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Adi Sasono
Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah yang meluas di Jawa Timur juga disikapi Bawaslu Kabupaten Sampang.
Bawaslu Kabupaten Sampang mencoba menekan peredaran Tabloid Indonesia Barokah dengan cara mencegah Kantor Pos Sampang mengirimkan paket tabloid ini ke alamat yang dituju.
• PT Pos Pamekasan Tarik 448 Tabloid Indonesia Barokah yang Tersebar di 13 Kecamatan
• Kantor Pos Madiun Tunda Pengiriman 3 Karung Isi Tabloid Indonesia Barokah dari SPP Surabaya
• Sejumlah Masjid dan Ponpes di Kabupaten Madiun Dapat Kiriman Tabloid Indonesia Barokah
Setidaknya, saat ini sudah ada 110 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang masih tersegel ada di Kantor Pos Sampang, Jl Pahlawan Kabupaten Sampang.
Namun ada sejumlah Tabloid Indonesia Barokah lainnya yang sudah tersebar di empat cabang Kantor Pos Sampang, yaitu di kecamatan Kecamatan Sokobenah, Ketapang, Banyuates, dan Torjun.
"Terkait jumlah yang ada di cabang kecamatan Kantor Pos, saya tidak paham mas," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sampang, Yunus Ali Ghafi saat di konfirmasi TribunMadura.com, Sabtu (26/1/2019).

Namun, Bawaslu telah mendatangi kantor pos Kabupaten Sampang untuk tidak mengedarkan tabloid yang diduga menyudutkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut.
• TKD Jatim Optimistis Balikkan Suara Jokowi di Madura seusai Maruf Amin Konsolidasi dengan Kiai Sepuh
• Emak-emak Manis Pamekasan Gelorakan Dukungan untuk Pasangan Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019
• Maruf Amin Optimistis Jokowi Tidak Akan Kalah Lagi di Madura sesuai Konsolidasi dengan Kiai Sepuh
• Survei Charta Politika: Masyarakat Jatim Paling Puas, Elektabilitas Jokowi 53,2 % Vs Prabowo 34,1 %
Kata Yunus Ali Ghafi, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Polres Sampang sudah mengimbau lewat Kantor Pos Kabupaten Sampang agar Kantor Pos cabang empat kecamatan itu agar tidak mengirimkan tabloid itu ke alamat tujuan
"Kami imbau Kantor Pos agar tidak menyebarkan terlebih dahulu, sebab kami menunggu intruksi dari Bawaslu RI untuk menentukan langkah ke depannya," kata Yunus Ali Ghafi.
Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah di Jatim
Sebelumnya, peredaran Tabloid Indonesia Barokah telah masuk di Jawa Timur. Misalnya terjadi di Pamekasan. PT Pos Pamekasan menarik kembali sebanyak 448 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah, yang sudah dikirim ke 13 Kantor Cabang Pos (KCP) yang tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan, Jumat (25/1/2019).
Penarikan terhadap 448 tabloid itu, lantaran PT Pos Pamekasan mendapat informasi dari teman-teman kantor Pos Rayon Jawa Timur yag didatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan pengiriman tabloid itu bermasalah.
Selain itu, Tabloid Indonesia Barokah juga beredar di sejumlah pondok pesantren dan masjid di Kabupaten Madiun. Seperti di Pondok Angkring Langgar Candi Islam Nusantara, Jalan Kyai Ageng Basyariah Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun.
Pengasuh Pondok , Mohammad Said mengatakan, dirinya mendapat kiriman Tabloid Indonesia Barokah pada Selasa (22/1/2019) lalu. Kiriman paket berisi tiga eksemplar tabloid itu dikirim oleh jasa pengiriman paket.
Pun demikian pula dengan Kantor Pos Tulungagung menerima Tabloid Indonesia Barokah yang ditujukan untuk masjid dan ponpon pesantren di Tulungagung dan Trenggalek. Tabloid yang diduga berisi materi kampanye hitam ini ditahan dan belum dikirim ke alamat tujuan.
Menurut Kepala Kantor Pos Tulungagung, Ardiansyah Saputra, ada dua pengiriman tabloid ini. Untuk wilayah Trenggalek dikirim pada Jumat (18/1/2019). Sedangkan untuk wilayah Tulungagung dikirim pada Senin (21/1/2019).
Sikap BPN Prabowo - Sandi
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden-wakil presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno diminta pro-aktif terhadap setiap temuan Tabloid Indonesia Barokah.
Lebih dari itu, BPN meminta pada pendukung dan juga relawan untuk melaporkan setiap temuan itu kepada pihak kepolisian.
”Kami menyerukan agar pendukung dan relawan tidak terprovokasi terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah,” kata Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo Sandi, Sufmi Dasco Ahmad melalui surat himbauan dengan hari dan tanggal, Jumat (25/1/2019).
Ia lantas meminta para pendukungnya untuk segera melapor ke polisi. ”Pendukung dan relawan bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kantor kepolisian terdekat,” ujarnya masih di dalam himbauan tersebut.
Sufmi melanjutkan beberapa bukti yang perlu disiapkan untuk membuat laporan ke kepolisian.
Di antaranya, bukti fisik tabloid Indonesia Barokah, bukti amplop pengiriman tabloid Indonesia Barokah (jika ada), serta seorang orang Pelapor.
”Pelapor bisa siapa saja yang punya KTP yang melihat penyebaran Tabloid Indonesia Barokah, dua orang saksi, bisa siapa saja yang punya KTP yang melihat penyebaran Tabloid Indonesia Barokah,” lanjutnya.
Di dalam himbauan itu juga tertulis bahwa Tabloid tersebut diduga kuat bukan produk jurnalistik, karena tidak tertera nama perusahaan penerbit dan alamat percetakan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Selain itu, tabloid tersebut diduga kuat mengandung fitnah dan kabar bohong kepada Prabowo Subianto .
”Hal ini di antaranya tertera pada halaman 5 paragraf pertama Liputan Khusus Artikel dengan judul “Prabowo Marah Media Dibelah”.
Pada paragraf pertama diduga merupakan fitnah karena menyebutkan “ Prabowo berulah dengan marah marah dan melontarkan pernyataan kontroversial”.
Padahal pada acara tersebut Pak Prabowo tidak berulah dan marah-marah, tetapi hanya bicara apa adanya sesuai fakta,” bunyi himbauan tersebut.
Menanggapi hal ini, relawan Prabowo-Sandi, Padi Nusantara juga mendorong pihak kepolisian dan Dewan Pers untuk menyelediki beberapa kasus yang sebelumnya telah dilaporkan.
”Kita perbandingan dengan masalah Tabloid Obor Rakyat. Pada 2014 silam, pihak kepolisian bergerak cepat, lantas bagaimana dengan saat ini? Kami harap kasus ini bisa segera terungkap,” ujar Catur Prasetyo, salah satu anggota Padi Nusantara Jatim.