Berita Gresik
Kapolres Gresik Temukan Benda ini di Mobil Pemilik Tempat Nongkrong saat Blusukan ke Warung dan Cafe
Jajaran Polres Gresik melakukan cipta kondisi dengan blusukan ke warung-warung dan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan.
Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Jajaran Polres Gresik melakukan cipta kondisi dengan blusukan ke warung-warung dan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan.
Hasilnya, operasi yang dilakukan Polres Gresik tersebut menemukan puluhan minuman keras di dalam mobil pribadi.
Kegiatan patroli dan razia keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dipimpin langsung Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro.
Dalam memimpin operasi Kamtibmas tersebut, AKBP Wahyu S Bintoro mengharapkan terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menjalankan libur akhir pekan.
• Kelompok Milenial Timur Jawa Nyatakan Dukungan untuk Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019
• Kecelakaan Tunggal Mobil di Desa Trasak Pamekasan, Pengendara Masih SMA Hantam Pohon Asam
“Patroli dan razia diakhir pekan ini untuk menciptakan keamanan, ketertiban di masyarakat. Sasarannya yaitu kegiatan masyarakat, yang membawa benda tajam, senapan api, miras dan narkoba,” kata AKBP Wahyu S Bintoro, Minggu (27/1/2019).
AKBP Wahyu S Bintoro menambahkan, sasaran lainnya yaitu warung-warung dan cafe untuk diperiksa sebab saat libur akhir pekan dikawatirkan ada peredaran miras, narkoba, dan kriminalitas.
Karena itu, jajaran Polres Gresik bersama Polsek Manyar menyisir warung kopi yang buka 24 jam di wilayah Jalan Peganden, Kecamatan Manyar.
• Super Junior Ungkap Kejadian Tak Menyenangkan dengan Manajernya, Barang Berharganya Hampir Dicuri
• Cara Atur Biaya Pernikahan Agar Tak Membengkak, Pemilihan Vendor Juga Berpengaruh
Di sekitar warung tersebut, polisi mendapatkan mobil avanza warna putih nopol W 1082 CT membawa miras. di antaranya bir 51 botol, botol kosong bekas miras ada 16 botol.
Setelah diperiksa, pengendara mobil tersebut yaitu Frans Bangun, warga Jalan Roomo, Kecamatan Manyar, yang tinggal di Jalan Peganden Kecamatan Manyar, Gresik.
“Pemilik miras dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring),” ungkap AKBP Wahyu S Bintoro. (ugy/Sugiyono).
• Polda Jatim Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Sidoarjo, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur
• Partai NasDem Bagikan Ribuan Bibit Padi Polibag ke Masyarakat Surabaya