Berita Sumenep

Pemkab Sumenep Permudah Pelayanan Perizinan Pelaku Usaha Melalui Online, Perhatikan Cara Mengurusnya

Alur perizinan tersebut yakni, pelayanan Online Single Submission (OSS) 2019 mengacu pada PP No 24 tahun 2018.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Suasana kantor pelayanan perizinan di DPM-PTSP Kabupaten Sumenep, Senin (11/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemkab Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) akan memaksimalkan alur perizinan online setiap pemohon.

Alur perizinan tersebut yakni, pelayanan Online Single Submission (OSS) 2019 mengacu pada PP No 24 tahun 2018.

"Perizinan OSS tersebut sudah terintegrasi pada kementerian, lembaga, maupun provinsi dan kabupaten," kata Kabid Perizinan DPM-PTSP Sumenep, Kukuh Agus Susyanto pada TribunMadura.com, Senin (11/2/2019).

Kukuh Agus Susyanto berharap, dengan adanya pelayanan OSS itu, pelaku usaha bisa mempermudah dan memanfaatkan sistem.

Harga Tiket Laga 16 Besar Piala Indonesia Arema FC Vs Persib Bandung Naik, Berikut Rincian Harganya

Ia menjelaskan, para pemohon hanya membawa persyaratan untuk mendaftar, seperti KTP, NPWP, dan email.

"Dan KTP-nya harus sesuai NIK, karena sudah terintekrasi dengan kementerian," ucapnya.

Kukuh Agus Susyanto menjelaskan, jika NIK itu sudah tidak sesuai dengan kependudukan, maka sistem itu akan menolak secara otomatis.

"Begitu juga untuk NPWP yang ada tunggakan pajak, maka sistem akan menolak," lanjutnya.

Angkutan Sampah TPS 3R Jungcangcang Pamekasan Rusak, Tumpukan Sampah Warga Tak Terangkut

Kukuh Agus Susyanto memastikan, pemohon tidak membutuhkan waktu lama untuk mengurus keperluan tersebut jika surat-surat sudah terpenuhi.

"Nanti akan muncul NID, termasuk izin SIUP, izin lokasi dan izin lainnya" terangnya.

Dalam waktu dekat, ucap Kukuh Agus Susyanto, Pemkab sumenep akan membuat Mall Pelayanan Publik (MPP) agar semua stakeholder dapat berkumpul dalam satu tempat.

Batik Pamekasan Resmi Jadi Aset Daerah, Pengrajin dan Pedagang Batik Gembira

"Semua yang terkait perizinan nanti akan berada di satu tempat. Namanya Mall Pelayanan Publik," katanya.

Di tempat terpisah, anggota Komisi I DPRD Sumenep, Joni Tunaidi, mengapresiasi dan sepakat jika sistem pelayanan perizinan online itu dilakukan.

"Saya sangat sepakat sekali, kan tujuanny untuk mempermudah pelayanan masyarakat. Apalagi saat ini sudah zaman elektronik, jadi perusahaan itu betul betul kredibel dalam perizinannya" kata politisi partai Demokrat tersebut.

Kader PMII Pamekasan Resmi Dilantik, Wujudkan Teguh Islam Ahlus Sunnah Waljamaah

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved