Berita Surabaya
Cucu Pendiri NU Bela Ahmad Dhani, Kawal Sidang dan Berikan Surban Putih Hingga Sebut Nama Gus Dur
Cucu pendiri NU bela Ahmad Dhani, dengan mengawal sidangnya di PN Surabaya, dan memberikan Surban Putih hingga menyebut Nama Gus Dur.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo mendapatkan hadiah surban putih dari KH Solachul Aam Wahib Wahab alias Gus Aam, cucu salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Cucu pendiri NU bela Ahmad Dhani, dengan memberikan surban putih kepada mantan suami Maia Estianty tersebut.
Usai mendapatkan sorban dari Gus Aam, Ahmad Dhani langsung dibawa masuk ke mobil tahanan oleh jaksa menuju ke Rutan Kelas I Medaeng.
Ahmad Dhani dibawa ke mobil tahanan melalui pintu belakang ruang Cakra PN Surabaya dengan mengunakan songkok dan sorban.
• Ahmad Dhani Tolak Ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Sebut Dirinya Bukan Seorang Tahanan
• Fabiano Beltrame Keluar Madura United FC Lewat Instagramnya, Manajemen Langsung Meradang & Mengancam
• Motor Belum Digadaikan Tapi Uang Sudah Diminta, Suami Aniaya Istri di Surabaya Hingga Babak Belur
Menurut Gus Aam, maksud dan tujuan ia memberikan surban putih kepada Ahma Dhani, karena suami Mulan Jameela tersebut merupakan warga Nahdlatul Ulama (NU).
"Saya sebetulnya tahu banyak tentang Mas Dhani, beliau ini orang Surabaya, beliau juga warga Nahdlatul Ulama dan beliau ini salah satu yang membantu Gus Dur dalam memperjuangkan NU di Indonesia," tegasnya, usai mengawal persidangan Dhani yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Selain memberikan surban, kedatangan Gus Aam dalam persidangan Dhani terkait kasus pencemaran nama baik itu, dia juga ingin memberikan support kepada Ahmad Dhani yang sedang menjalani proses persidangan.
"Terakhir mudah-mudahan Allah memberikan kesabaran dan ketabahan kepada mas Ahmad Dhani dalam memperjuangkan bangsa dan negara ini," pungkasnya.
• Beli Bensin Bayar Pakai Flash Disk Jelang Pernikahan, Sepasang Kekasih ini Malah Masuk Penjara
• Motor dan Handphone Dirampas, Tiga Siswa SMP Disekap di Pasar dan Jalan Kaki Hingga 6 Kilometer
• Ini 6 Fakta Penting Khofifah, Arek Suroboyo Alumni Unair yang Jadi Gubernur Jatim Perempuan Pertama
Tulis Surat Buat Mama
Pagi ini Musisi kenamaan Ahmad Dhani haru menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Pentolan Grub band Dewa serta Politisi Partai Gerindra itu keluar Rutan Kelas 1 Medaeng pada pukul 08.01 ini menggunakan blangkon warna hitam dipadu baju warna putih dan celana hitam
Saat keluar dari Rutan Kelas 1 Medaeng, Ahmad Dhani tak berkomentar sepatah kata pun.
Namun ada sesuatu yang istimewa pada hari ini.
Ayah dari Al, El dan Dul itu telah menuliskan pesan kepada Mamamnya pada secaraik kertas warna putih yang ia tulis Rabu kemarin, tertanggal 13 Febriari 2019.
• Ditengah Guyuran Hujan, Siswa Surabaya Tolak Hari Valentine
• Pimpin Jatim Dua Periode Sudah Raih 100 Prestasi Lebih, Ini Makna Dibalik Penghargaan Pakde Karwo
• Diduga Punya Ilmu Santet, Lansia di Sumenep ini Dibunuh Saat Lagi di Rumah sama Istri dan Cucunya
Berikut isi lengkap suratnya:
Surat Untuk Mama...
Dari Anakmu tercinta
Ma, Penjara bagi mereka yang tidka bersalah....
adalah STIK...
Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran....
Alhamdulillah aku sekarang ajdi orang yang lebih sabar
Mama jangan Sedih
Mama jangan Menangis,
Keluar dari Penjara laknat ini, Insya Allah Aku menjadi orang yang Lebih sabar...
Ahmad Dhani
Hotel medaeng 13 Feb 2019
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian beberapa waktu lalu memberkan aktivitas kliennya selama berada di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Selama di rutan tersebut, Ahmad Dhani melakukan olahraga sama teman-teman tahanan yang lain.
Bahkan, Dhani sudah mulai menulis selama berada di Rutan Medaeng. Banyak tulisan yang digoreskan oleh Dhani pada lembaran kertas di dalam sel.
"Dia suka nulis. Tulisannya suka dititipkan ke pengacara. Banyak hal yang Mas Dhani tulis," kata Aldwin.
Kini surat itu dibawa kerabatnya yang telah mengikuti persidangan di Pengdailan Negeri (PN) Surabaya. (Syamsul Arifin)