Berita Surabaya
Pasang Iklan Umrah Abal-Abal, Rp 50 Juta Bisa Berangkatkan 4 Orang, Petinggi Media Surabaya Tertipu
Pasang Iklan Umrah Abal-Abal, Rp 50 Juta Bisa Berangkatkan 4 Orang, Petinggi Media di Surabaya Tertipu.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Jan Manopo menggelar sidang dugaan perkara penipuan calon jamaah umrah yang melibatkan karyawan PT Karya Amanah Duta Insani (KADI), Faqih bin Giran sebagai terdakwa.
Sidang yang digelar di Ruang Candra tersebut beragendakan, mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari dari Kejati Jatim.
Kelima saksi tersebut antara lain, Choirul Shodiq, Nurfatah, Yuli Setyobudi, Ahmad Nurjaman dan Ana Juhena. Kelima saksi merupakan petinggi dan karyawan perusahaan media cetak lokal di Surabaya.
Dalam keterangannya, saksi Choirul Shodiq mengaku awal kali mengetahui ada promo umrah dari informasi yang disampaikan oleh rekan sekantornya, saksi Nurfatah.
“Saya mau memberangkatkan saudara untuk umrah, apakah anda berminat?,” ujar Shodiq menirukan tawaran Nurfatah waktu itu, Rabu, (20/2/2019).
• Kronologi Lengkap Pembunuhan 2 Santri oleh Dukun di Pasuruan, Gara-gara Umrah, Diracun Lalu Dibakar
• 13 Tahun Tak Digaji dan Hilang di Jordania, TKW Asal Malang Diah Anggraeni Akhirnya Bertemu Keluarga
Merasa tertarik atas harga yang dipatok, Choirul Shodiq akhirnya memutuskan untuk ikut promo umrah murah tersebut.
Selain dirinya, Shodiq juga mendaftarkan tiga calon jamaah lainnya, total empat jamaah terdaftar melalui Shodiq.
Total Rp 50 juta yang harus Shodiq setor untuk biaya empat jamaah umrah ke Tanah Suci.
Namun, ia hanya menyetorkan Rp 20 juta, sedangkan sisanya Rp 30 juta dibarter pemasangan iklan di koran Memorandum, di kantor Shodiq menjabat.
Uang pembayaran dititipkan melalui Nurfatah dan ia menerima tanda terima atas nama terdakwa.
Shodiq juga mengaku sempat bertemu dua kali dengan terdakwa atas bantuan Nurfatah.
“Pertama perkenalan, dan kedua permintaan maaf terdakwa. Ia mengatakan bahwa uang (bea umroh, red) telah terpakai,” terang Choirul Shodiq.
• Gunung Bromo Waspada, Wisatawan Dilarang Dekati Kawah Radius 1 Km, Abu Mengarah ke Bandara Juanda?
• Jalin Asmara Dengan Pemuda Usia Beda 49 Tahun, Mbah Mentil Dibunuh Kekasih Brondong Usai Disetubuhi
Begitupun dengan keterangan saksi korban Yuli Setyobudi. Ia mengaku tertarik penipuan ini karena terdakwa memasang iklan pada koran dimana ia bekerja.
“Paspor saya ambil melalui kantor. Saat saya tanya kapan berangkat (umrah) terdakwa selalu menutup teleponnya,” beber Yuli.
Sedangkan saksi Nurfatah, dalam keterangannya membantah bahwa dirinya ikut mempromosikan promo umrah yang ditawarkan terdakwa.
“Malah saya jadi korban, saya tidak pernah ikut mempromosikan promo umrah sesuai iklan yang dipasang terdakwa,” katanya.
Namun, tim penasehat hukum terdakwa menilai, keterangan Nurfatah ini bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya.
Menurut Nurfatah, promo umrah murah tersebut dikarenakan pihak terdakwa mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatunya, dari boking tiket pesawat maupun hotel.
“Semua uang dari calon jamaah saya setorkan ke terdakwa secara tunai, malah saya sekarang yang mengembalikan uang itu. Yang pasti saya juga korban,” ungkap Nurfatah.
• Dilarang Merokok, Pria ini Tega Membunuh Istri & Anaknya yang Masih 7 Bulan Dengan Pisau Penghabisan
• Modal Handuk Basah, Dhimas Dengan Mudah Merampok Driver Grab Car, Korban Ditinggal di Perkebunan
Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini berawal dari niat terdakwa yang mendantangi kantor Memorandum untuk memasang iklan promo umrah murah.
Dalam iklan disebut biaya umrah untuk 1 orang sebesar Rp 20 juta, 2 orang Rp 30 juta dan 4 orang Rp 50 juta. Sehingga, para calon jamaah tertarik, tak terkecuali beberapa saksi.
Nyatanya, hal itu hanya penipuan. Mereka tidak bisa berangkat umrah, kendati dijanjikan hingga tiga kali periode.
Terdakwa berjanji memberangkatkan sejak Nopember 2016, mundur Desember 2016 hinga terakhir janji berangkat pada Januari 2017.
Namun, janji tinggal janji. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta atas perbuatan terdakwa.
Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda, mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa.
• Thoriqoh Syathoriyah Indonesia Menjamin Tujuh Juta Suara Jamaahnya di Jawa Dukung Prabowo-Sandi
• Sandiaga Uno Temui Partai Emak-emak di Pasuruan, Tiba-tiba Ada Pemotor Teriakkan Kata Tak Terduga
• Sidang Tuntutan Driver Ojek Online yang Diduga Lalai dan Sebabkan Penumpang Tewas Batal Digelar
• Nyaleg DPR RI di Banyumas & Cilacap, Vicky Shu Kampanye di Trenggalek: Tetap Jadi Pengamen Keliling