Terdakwa Korupsi Penyuap Wali Kota Pasuruan, Baqir Divonis Dua Tahun Penjara

Muhammad Baqir terdakwa kasus dugaan korupsi suap terhadap Wali Kota Pasuruan akhirnya memasuki babak final. Dia divonis hukuman penjara selama dua ta

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Terdakwa Muhammad Baqir usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Dia divonis dua tahun atas kasus dugaan suap kepada Walikota Pasuruan Setiyono, Senin, (25/2/2019) 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- Muhammad Baqir terdakwa kasus dugaan korupsi suap terhadap Wali Kota Pasuruan akhirnya memasuki babak final. Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Mengadili terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun serta denda sebesar Rp 50 juta, apabila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama dua bulan,” ujar ketua majelis I Wayan Sosiawan, Senin, (25/2/2019).

Dalam amar putusan tersebut, hakim menganggap jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan terhadap Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

Tiga Terdakwa Pembunuhan di Apartemen Educity Surabaya Divonis berbeda, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Bea Cukai Juanda Benarkan Kasus Penumpang Bawa Proyektil di Bandara Juanda

Bawa Ratusan Proyektil Amunisi saat Mendarat di Bandara Juanda, Pria ini Tak Ditahan Polisi

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa dapat menggunakan haknya untuk menerima, mengajukan banding atau pikir-pikir dengan tempo 7 hari," ucap hakim.

Atas putusan ini, terdakwa Muhammad Baqir langsung menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa.

Polda Jatim Serahkan Kasus Penyelidikan Pria Bawa Proyektil di Bandara Juanda, ke Polres Sidoarjo

Demo Mahasiswa Undar Jombang di Jalan Gus Dur Ricuh, Polisi Pukul Mundur Pendemo ke Dalam Kampus

Sebut Kalangan Milenial Mulai Lirik Golkar, Ketum Airlangga Naikkan Target Kursi Parlemen di Jatim

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Baqir, Suryono Pane menyatakan, ada beberapa pertimbangan hakim yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Termasuk diantaranya, tidak mempertimbangkan status justice colaborator terdakwa.

Namun demikian, pihaknya tetap akan melihat dan menunggu hingga 7 hari dalam masa waktu pikir-pikir, untuk memutuskan apakah akan menerima atau malah melakukan upaya hukum lainnya.

"Banyak tadi yang tidak masuk dalam pertimbangan hakim, salah satunya soal status justice colaborator terdakwa. Kita tunggu saja nanti, apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum lain," tambahnya.

Sebelumnya, Muhammad Baqir dianggap telah menyuap Wali Kota Pasuruan Setiyono, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.

Wali Kota Pasuruan Setiyono, diduga memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir.

Proyek tersebut berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo. (Syamsul Arifin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved