Berita Blitar

Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kasus Prostitusi Online, Seorangnya Dihargai Rp 1,5 Juta

Pengungkapan kasus itu berawal saat kedua korban di antar ke sebuah penginapan oleh RZ di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Tim Buser Polres Blitar berhasil menggagalkan kasus dugaan prostitusi online dengan korban dua anak gadis di bawah umur.

Pengungkapan kasus itu berawal saat kedua korban di antar ke sebuah penginapan oleh RZ di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Polisi kemudian menyergap RZ wanita berusia 26 tahun setelah mengantar dua korban, Senin (4/3/2019) malam.

Sejumlah Ruas Jalan di Wilayah Sidoarjo Kebanjiran usai Diguyur Hujan, Ketinggian Air Capai 30 cm

Belum Nikmati Hasil Barang Curiannya, Residivis Pencurian Ponsel di Surabaya Dibekuk Polisi

Dari tangan RZ, polisi menyita uang hasil transaksi dua gadis itu sejumlah Rp 3 juta dan unit ponsel yang diduga untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

"Setelah kami periksa selama lima jam, dia diduga sebagai perantara atas dugaan kasus prostitusi online," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodiq Efendi, Rabu (6/3/2019).

AKP Sodiq Efendi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat jika ada transaksi prostusi online.

Angkut Gunung Sampah di Bawah Jembatan Tambengan, DLH Bangkalan Kerahkan 10 Unit Truk Sampah

Polsek Sukolilo Gagalkan Rencana 4 Pria Gelar Pesta Narkoba, 0.60 Gram Sabu Diamankan

Saat itu, kata AKP Sodiq Efendi, belum diketahui tempatnya, namun diketahui korbannya merupakan dua anak gadis berusia 14 tahun.

Karena korbannya masih anak-anak, petugas tak tega sehingga dengan serius mencari keberadaannya.

Menurut AKP Sodiq Efendi, RZ yang diduga muncikari, menolak tuduhan petugas saat akan ditangkap.

Pemkot Blitar Sediakan Anggaran Dana Kesehatan untuk Warga Pemegang Surat Miskin

Aplikasi SIMBG Belum Maksimal, Dinas PKP Pamekasan Sebut Hal Ini Jadi Kendala

"Setelah ia mengaku sebagai perantaranya, baru kami menyelamatkan dua bocah gasis itu. Mereka kami ditemukan di dalam kamar," ungkapnya.

Hasil dari pemeriksaan polisi, dua korban di bawah umur dihargai masing-masing senilai Rp 1,5 juta untuk pelanggan.

"Sepertinya, dia (RZ) itu sudah sering menjalani aksi seperti itu, dengan korbannya anak-anak," ucap AKP Sodiq Efendi.

Klasemen Sementara Grup D Piala Presiden 2019, Madura United Tempel Ketat Persija Jakarta di Puncak

Proyek Underpass Karanglo Malang Diprediksi Rampung Bulan Mei Mendatang

"Katanya, kalau sukses, ia mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu dari nilai transaksi Rp 3 juta tersebut," sambung dia.

RZ akan dikenai UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 No 21 tahun 2007 tentang Prostitusi Online dengan ancaman penjara selama 18 tahun.

Sementara itu, dua korban tersebut kini diserahkan ke Dinas Sosial Pemkab Blitar.

10 Puskesmas di Pamekasan Siap Dijadikan BLUD, Pelayanan Kesehatan Makin Cepat dan Maksimal

Dishub Surabaya Tambah Fitur Voice, Sistem E-Tilang dan Face Recognition Lalu Lintas Makin Lengkap

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved