Kasus Ahmad Dhani

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Saksi Ahli: Idiot Berarti Taraf Pikirannya Paling Rendah

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Saksi Ahli: Idiot Berarti Taraf Pikirannya Paling Rendah.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian di Ruang Cakra PN Surabaya, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, Selasa, (12/3/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Saksi ahli didatangkan guna memberikan penjelasan terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui vlog dari terdakwa Ahmad Dhani yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Adalah Andy Yulianto ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dalam keterangannya saksi Andy mengatakan kata Idiot merupakan bahasa penyerapan dari bahasa asing.

“Kata mempunyai arti tertentu dalam bahasa. Bahasa tulis dan lisan, menghina memang merendahkan martabat seseorang menurut KBBI. Kata-kata yang membuat orang tersinggung,” ujarnya, di hadapan majelis hakim, Selasa, (12/3/2019).  

Emak-emak Colek Pipi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Suami Mulan Jameela ini Ajak Masuk Mobil Tahanan

Kata idiot sendiri, ahli menjelaskan, Bahasa Indonesia tidak hanya menyerap bahasa daerah tapi juga bahasa asing.

Baik dalam Bahasa Indonesia maupun serapan dari Bahasa Inggris, kata ini juga digunakan dalam bidang psikologi.

“Mengukur seberapa tinggi tingkat kecerdasan seseorang, dan berkaitan dengan kata IQ ada tingkatan dan paling rendah adalah idiot, paling tinggi genius,” terangnya.

Ahmad Dhani Akhirnya Buka Suara Tanggapi Batalnya Konser Hadapi Dengan Senyuman Solidaritas Untuknya

Dikatakan idiot berarti taraf pikirannya paling rendah. Dari rangking ini. Kata idiot yang digunakan pikiran paling bawah.

Selain itu, dalam persidangan juga diputar video vlog yang berada di dalam handphone Ahmad Dhani.

Terjadi perdebatan sebelum memutar video, dimana kuasa hukum menilai handphone Ahmad Dhani dalam keadaan terbuka dan tidak disegel.

Juga terkait penanggalan video. Dimana tercatut penanggalan hari ini Selasa, (11/3/2019) dan kuasa hukum menilai ada modifikasi.

16 Hari Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng, Ini 6 Tokoh dan Artis yang Mengunjungi & Beri Support

Namun, JPU mengatakan itu bukan hasil modifikasi melainkan tanggal pemutaran yang akan disajikan dalam persidangan.

Kembali dalam keterangan saksi, usai menyaksikan video tersebut, ahli mengatakan ada sebuah peristiwa dan tempat, kemudian ada seseorang yang berbicara, tentang keadaan disitu.

Kemudian ada temannya yang ikut, seseorang tidak sendiri, ada kelompok menunjuk ke arah luar Hotel, ada kelompok yang menghadang, ada yang mengatakan idiot menunjuk ke arah luar.

“Secara bahasa, ada kalimat atau ucapan ke luar itu, yang menjadi perhatian disini kata idiot, kata asing yg diserap. Taraf berpikir yang paling rendah. Gestur mata dan kepala itu, tidak idiot dikatakan idiot ini muatan hinanya,” tegas Andy Yulianto, ahli bahasa Analisis Wacana itu.

Hanya Bermodal Rp 50 Ribu, Sambal Dede Satoe Susilaningsih Tembus Pasar Amerika & Banjir Penghargaan

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rabadian menanyakan sertifikasi dari saksi. Apakah saksi ahli Forensik Linguistik atau bukan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved