Berita Jombang
Pria Beristri ini Cabuli Gadis Muda, Hanya Bermodal Kata Rayuan Sayang dan Cantik di Pesan Singkat
Pria Beristri ini Mencabuli Gadis Muda, Hanya Bermodal Kata Rayuan Sayang dan Cantik di Pesan Singkat.
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
Pria Beristri ini Mencabuli Gadis Muda, Hanya Bermodal Kata Rayuan Sayang dan Cantik di Pesan Singkat
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Anak dibawah umur masih menjadi incaran dan sasaran empuk tindakan pencabulan.
Dengan sedikit bujuk rayu saja, bocah perempuan yang masih lugu tersebut dengan mudah dikelabuhi, hingga akhirnya mahkotanya terenggut oleh pria bejat yang sengaja menjeratnya.
Kisah ini seperti yang terjadi di Kabupaten Jombang dan menimpa sebut saja Bunga, bocah berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.
Bunga dicabuli oleh pria yang telah beristri, setelah korban luluh oleh bujuk rayu pelaku dengan hanya bermodal kata sayang dan cantik.
Kasus pencabulan anak dibawah umur ini terungkap, setelah petugas Polres Jombang berhasil menangkap GW (30), seorang pria beristri, warga Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
GW diduga kuat telah mencabuli Bunga, gadis dibawah umur yang masih berusia 12 tahun.
• Siswi SMP Diperkosa 13 Pria, Pelaku Terima Hukuman Berbeda, Sesali Perbuatan Setelah 3 Tahun Berlalu
• Suzy Resmi Tinggalkan JYP Entertainment, Disebut Segera Gabung Management SOOP Mulai April Mendatang
• Dituduh Gelapkan Mobil Toyota Alphard, Caleg DPRD Jatim ini Dilaporkan ke Polisi
• Pencuri Bersarung Asal Lumajang Dibekuk Polisi, Beraksi saat Waktu Salat Subuh Berjamaah di Masjid
• Anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
• AHY Kampanye di Pamekasan, Minta Masyarakat Madura Tak Lupa Era SBY Bangun Jembatan Suramadu
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (19/3/2019) pekan lalu.
Iptu Dwi Retno Suharti menyebut, penangkapan tersangka hanya berselang beberapa jam saja setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Menurut Iptu Dwi Retno Suharti, modus yang digunakan tersangka, yakni dengan merayu Bunga.
Pada Selasa 19 Maret, tersangka memuji korban denga kata 'sayang' dan 'cantik' melalui pesan singkat dari ponselnya.
Termakan bujuk rayu, korban diajak tersangka bertemu berdua di minimarket.
Iptu Dwi Retno Suharti menjelaskan, saat itu, korban pamit kepada neneknya untuk membeli alat praktik tugas sekolah.
"Tetapi sesampai di minimarket dan bertemu tersangka, korban malah diajak ke rumah tersangka," jelas Iptu Dwi Retno Suharti.
"Korban lalu disuruh masuk kamar rumah tersangka yang sedang kosong. Selanjutnya tersangka melampiaskan nafsu bejatnya," sambung dia.
Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, kasus asusila itu terungkap saat orang tua Bunga menyusul korban di minimarket.
Bunga kemudian melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya menjadi korban pencabulan tersangka.
"Hari itu juga, kami mengamankan tersangka dan selanjutnya ditahan guna proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Dwi Retno Suharti.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Th 2014 atau Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
• Jalin Asmara Usai Kenal Duda di Jakarta, Janda 4 Anak ini Malah Masuk Penjara Saat Belanja di Pasar
• Gara-gara Kaki Terkilir, Bapak 6 Anak ini Enam Kali Cabuli Siswi SMP di Magetan Hingga Hamil 8 Bulan
• Jalin Asmara Usai Kenal Duda di Jakarta, Janda 4 Anak ini Malah Masuk Penjara Saat Belanja di Pasar
• Mau Pulang ke Rumah Merayakan Hari Ultah Istri, David Malah Dapati Istrinya Tewas Dengan Selingkuhan
Hamili Anak Kandung Hingga Lahirkan Bayi Kembar
Arianto (47), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, tega menggauli anak kandungnya sendiri.
Bahkan, anak kandung Arianto kini telah melahirkan dua anak kembar yang berusia 2 bulan.
Arianto melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2015 hingga 2018.
"Tersangka memperkosa anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (13/3/2019).
AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada tahun 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi.
Kasus ini mencuat lantaran gadis 22 tahun ini ketahuan hamil saat hendak menikah.
"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan," ungkap AKBP Setyo Koes Heriyatno.
"Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu 10 Maret 2019," sambung dia.
Sementara itu, Arianto mengaku melancarkan aksinya di rumah saat malam hari.
Dirinya mengendap-endap masuk ke kamar korban, yang letaknya berdampingan dengan kamar Arianto beserta istrinya.
"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak. Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," ujar Arianto.
Arianto mengaku, dirinya tega memperkosa lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya.
Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet.
"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
• 31 Tahun di Kubur, Jasad Tokoh NU di Blitar Masih Utuh, Kain Morinya Juga Belum Rusak
• Majelis Ulama Indonesia (MUI) Keluarkan Fatwa Haram Bagi Umat Islam yang Golput saat Pemilu 2019
• Pacu Kendaraan Lebihi Batas, Pemotor di Blitar Langsung Didatangi Hantu Pocong & Kena Razia Polisi
13 Pria Perkosa Siswi SMP
Kasus perkosaan 13 pria terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada Juli 2016 lalu, atau sekitar tiga tahun lalu.
Peristiwanya terjadi pada malam hari, di sebuah tempat yang ada di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Rs, salah satu pelaku pemerkosaan, Senin (25/3/2019) menceritakan, peristiwa biadab itu bermula ketika 13 orang pelaku lagi nongkrong di sebuah tempat, yang ada di tepi jalan raya.
Di saat nongkrong itu, menurut Rs, ada seorang gadis berjalan kaki, dan melintas di depan para pelaku, yang saat itu sedang nongkrong itu.
Melihat ada gadis sendirian, salah seorang dari pelaku iseng.
Yakni, menawarkan jasa untuk mengantar pulang korban.
Entah bagaimana ceritanya, korban berhasil dirayu dan mau diajak untuk diantar pulang ke rumahnya.
Namun, tak diantarkan pulang, namun diajak ke sebuah tempat kosong.
Di tempat itu, korban diperkosa oleh pelaku secara bergiliran, yang katanya sudah dalam keadaan kena pengaruh minuman beralkohol.
Tak berselang lama, semuanya pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Selanjutnya, kasus mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Para pelaku mendapat vonis berbeda dari majelias hakim.
"Dari kasus ini, saya dan delapan teman saya, yang semuanya masih di bawah umur itu, divonis sama (6 tahun, enam bulan). Padahal saya sih hanya ikut-kutan saja," kilah Rs, saat ditemui di LPKA kelas 1 Blitar ketika menerima pembagian Kartu Identitas Anak (KIA), Senin (25/3/2019)
Penyesalan memang selalu datang belakangan. Tak jarang, itu baru disadari di saat seseorang berurusan dengan hukum dan dijebloskan ke penjara.
Rs merupakan satu dari sembilan pelaku dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Rs yang usianya juga masih di bawah umur kini mendekam di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Blitar.
Ia bersama delapan temannya, yang sama-sama sebaya atau di bawah umur, divonis 6 tahun, enam bulan.
Itu karena mereka dianggap telah terbukti memperkosa korbannya, yang masih pelajar SMP.
Senin (25/3/2019) pagi, Rs mengaku menyesal atas tindakannya.
Dia tidak menyangka, apa yang dilakukan dulu, yakni memperkosa siswi SMP beramai-ramai dengan temannya, akhirnya membawa dirinya jadi pesakitan dan menghuni LPKA.
"Saya kapok dan menyesal mas. Tahu begini, saya nggak ikut-ikutan berbuat begituan. Nikmatnya tak seberapa, namun sengsaranya cukup lama seperti ini," tutur Rs.
Terkait kasus ini, Rs mengaku tidak hanya memperkosa korbannya bersama delapan teman sebayanya, yang semuanya asal Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Namun, juga ada empat pelaku lainnya, yang sudah dewasa.
Untuk sembilan anak-anak itu, mereka dititipkan di LPKA kelas 1 Blitar, sedang empat pelaku yang dewasa ditaruh Lapas Madiun.
"Kami di sini sudah setahun lebih. Dan, teman-teman kami itu, semuanya asal satu kampung," paparnya.
Remaja Perkosa Bocah Usia 13 Tahun
Seorang remaja asal Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, GN (17) diduga memperkosa seorang anak berusia 13 tahun, berinisial S.
Polisi telah menangkap remaja laki-laki itu, Senin (25/2/2019) malam di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan.
Kapolsek Semboro Iptu Fatkhurrochman mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual kepada anak itu dilakukan dua kali oleh GN.
"Dilakukan dua kali, pertama 1 Februari lalu, dan diulangi pekan lalu," ujarnya, Selasa (26/2/2019).
Perkosaan itu dilakukan di rumah GN ketika sepi. GN menghubungi korban S melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
GN, remaja tidak lulus sekolah menengah pertama itu, meminta S datang ke rumahnya. Dia selalu memilih waktu sepi, ketika orang tuanya sedang bekerja di luar rumah.
"Korban ini diberi minuman keras," kata Fatkhur.
Dalam perbincangan mereka, GN memberi S minuman beralkohol. Saat S di bawah pengaruh alkohol, GN menariknya ke kamar dan memerkosanya.
Perbuatan pertama dilakukan 1 Februari lalu, yang kemudian diulangi 19 Februari lalu.
GN selalu mengancam S supaya tidak melaporkan perbuatannya.
Tetapi peristiwa itu akhirnya diketahui keluarga S, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Pihak Polsek Semboro melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat GN memakai UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto 76 E.
Yakni, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbauatan cabul.
Perkosaan di Semboro ini menambah panjang perkara tindak kekerasan seksual yang dilaporkan ke wilayah hukum POlres Jember selama dua bulan terakhir.
Dari catatan Surya (Grup Tribunmadura.com), selama dua bulan ini setidaknya ada empat perkara perkosaan yang dilaporkan dan ditangani Mapolres Jember.
Keempatnya yakni dugaan perkosaan oleh paman di Kecamatan Silo, ayah tiri di Kecamatan Kalisat, tetangga di Kecamatan Sumberbaru, dan teman di Kecamatan Rambipuji.
Kasatreskrim POlres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontas menegaskan, semua laporan ditangani oleh Satreskrim Polres Jember melalui Unit PPA.
"Tentunya kami tangani. Ada pelaku yang tertangkap seperti kasus Rambipuji itu, sedangkan yang masih pemeriksaan terus kami lakukan pendalaman," tegas Yadwavina Jumbo Qontas.
Perkosa Kekasih usai Ditolak Berhubungan Suami Istri di Kamar Kos
Perlakuan sadis yang dilakukan Imron Ali Rodisi (23) terhadap sang kekasih mengantarkannya ke jeruji besi Polsek Tegalsari.
Pria asal Kabupeten Banyuwangi ini ditangkap setelah menyekap, menganiaya, dan memperkosa kekasihnya, IS (20), warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Perlakuan itu dilakukan tersangka di sebuah rumah kos Jalan Kedondong Kidul, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Kapolsek Tegalsari, Kompol David Tryo Prasojo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka mengajak korban bertemu dan memaksa berhubungan selayaknya suami istri.
Lantaran korban menolak, Imron justru menyekap, menganiaya, dan memaksa sang kekasih menuruti nafsunya.
"Tersangka melakukan tindak pidana penyekapan, ancaman kekerasan dan penganiayaan memaksa korban bersetubuh dengannya," kata Kompol David Tryo Prasojo di Polsek Tegalsari, Selasa (15/1/2019).
Setelah memaksa korban di dalam kamar kosnya, tersangka juga mengancam akan memviralkan foto-foto bugil kekasihnya.
"Mereka ini sepasang kekasih, berpacaran kurang lebih satu tahun," terang Kompol David Tryo Prasojo.
Kasus tersebut terungkap setelah korban bisa menghubungi rekannya untuk ke rumah kos tersebut.
Dari sana, korban meloloskan diri keluar dari sekapan tersangka.
"Kami mendapatkan laporan setelah korban menghubungi keluarganya dan melaporkan kepada kami," imbuh Kompol David Tryo Prasojo. (*)