Berita Trenggalek
Tersinggung Unggahan Berita di Sosmed, Pria ini Semprot Kiai Dengan Kata-kata Jorok, Lalu Dipenjara
Tersinggung Unggahan Berita di Sosmed, Pria ini Semprot Kiai Dengan Kata-kata Jorok, Lalu Dipenjara.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
Saat sedang santai mengenakan kaos putih lengan pendek dan celana tiga perempat, tersangka digelandang ke Mapolres Lamongan.
Saat ditanya Surya di pelataran polres, tersangka hanya tersenyum dan berkata." Ya tidak nekat," aku Junaidi.
Tak banyak jawaban dan hanya mengumbar senyum saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Hingga berita ini dikirim, tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta dikonfirmasi mengungkapkan, dengan tertangkapnya tersangka, paling tidak bisa menjadi pembelajaran siapapun pengguna dan penggila dunia maya untuk tidak berkomentar yang mengandung penghinaan maupun ujaran kebencian.
"Proses hukum harus, dengan harapan ada efek jera dan pemahaman bagi masyarakat," katanya.
Tersangka akan dijerat pasal 27 ayat (1,2,3 dan 4). Dan dipidana paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Jo pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
• Toyota Fortuner Hajar Truk di Tol Madiun-Surabaya, 3 Orang Tewas, Begini Kronologi & Pengakuan Sopir
• Ertiga Dipacu 120 Km/Jam 2 Orang Jadi Korban, Begini Kronologi Laka Maut di Jalan Tol Caruban-Madiun
• Kisah Ulfa, Gadis Imut 12 Tahun Dinikahi Syekh Puji & Bikin Heboh? Sekarang Berubah Total Kondisinya