Berita Surabaya
BNNK Mojokerto dan PJR Polda Jatim Ringkus Bandar Narkoba di Jalan Tol Jombang-Mojokerto
Petugas kepolisian berupaya menghentikan mobil pelaku dengan cara menghadangnya di area Gate jalan tol Jombang-Mojokerto KM 711 jalur B.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNNK) Mojokerto bersama anggota PJR Polda Jatim menangkap seorang bandar narkoba di area Gate jalan tol Jombang-Mojokerto, Sabtu (30/3/2019).
Saat itu, pelaku mengendarai mobil Suzuki Ertiga W 1334 YZ dari Madiun menuju ke Mojokerto.
Petugas kepolisian berupaya menghentikan mobil pelaku dengan cara menghadangnya di area Gate jalan tol Jombang-Mojokerto KM 711 jalur B.
• Persela Lamongan Kalah di Kandang Sendiri, Aji Santoso Minta Maaf Tak Lolos Semifinal Piala Presiden
Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, membenarkan penangkapan pelaku pengedar narkoba yang dilakukan petugas BNN.
"Anggota PJR Polda Jatim Unit 318 dan 311 membantu penangkapan yang dilakukan oleh BNNK Mojokerto dipimpin oleh AKBP Suharsi terhadap pelaku narkoba," ungkap AKBP Bambang Sukmo Wibowo di Mapolda Jatim, Minggu (31/3/2019).
Informasinya, pelaku merupakan bandar sabu-sabu di wilayah Mojokerto.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti narkoba diamankan di kantor BNNK Mojokerto. (don).
• Rombongan Karyawan Garmen Asal Boyolali Mengalami Kecelakaan di Jalan Tol Madiun-Ngawi