Berita Pamekasan

Dijual Dengan Harga Murah Meriah, 95 Merek Rokok Ilegal Beredar di Wilayah Pamekasan Madura

Dijual Dengan Harga Murah Meriah, 95 Merek Rokok Ilegal Beredar di Wilayah Pamekasan Madura

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar Disperindag Pamekasan Madura, Nurul Hidayati menunjukkan rokok ilegal yang disita, Selasa (9/4/2019). 

Dijual Dengan Harga Murah Meriah, 95 Merek Rokok Ilegal Beredar di Wilayah Pamekasan Madura

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar Disperindag Pamekasan, Nurul Hidayati mengatakan, sepanjang tahun 2018 ditemukan sebanyak 95 merek rokok ilegal yang beredar di wilayah Pamekasan Madura.

"Sepanjang tahun 2018 yang kami temukan ada sekitar 95 merek dan di tahun 2019 ini sampai bulan April sebanyak 7 merek. Total 102 merek yang sudah kami temukan," ujar Nurul Hidayati, ditemui Tribunmadura.com di kantor Disperindag, Jalan Raya Pamekasan - Sumenep No. 201, Serkeser, Buddagan, Pademawu, Kabupaten Pamekasan Madura, Selasa (9/4/2019).

Beredarnya rokok ilegal tersebut, kata Nurul Hidayati, banyak ditemukan di toko-toko rokok eceran.

Seperti di toko rokok eceran yang berada di Pasar Tradisonal 17 Agustus Pamekasan, Pasar Keppo dan di Pasar Pademawu.

"Kalau tahun kemarin itu yang banyak ditemukan rokok ilegal, di daerah Larangan tepatnya di Pasar Kepo sama daerah Pademawau dan di daerah Pasar Tradisional 17 Agustus Pamekasan," jelasnya.

Terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Pamekasan, pihaknya sudah melakukan pengawasan secara rutin.

Selain itu pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pemilik toko-toko kecil yang ketahuan menjual rokok ilegal tersebut.

"Kalau Disperindag itu memang tupoksinya hanya melakukan pengawasan dan pembinaan. Kalau penindakam itu tugasnya Bea Cukai," tegasnya.

Nurul Hidayati menjelaskan harga rokok ilegal tersebut dijual kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 6 ribu.

"Dari segi kerugian maraknya rokok ilegal bisa mengurangi pendapatan negara," jelas Nurul Hidayati.

Untuk itu, Nurul Hidayati menghimbau pemilik toko eceran di Pamekasan Madura, untuk tidak membeli atau mengulak rokok yang tidak ada cukainya.

Sebab penjual rokok ilegal bisa dikenai sanksi hukuman.

"Kalau misal si pemilik tokok sudah dapat peringatan dan dapat teguran karena pernah menjual rokok ilegal tapi masih ngeyel ya sepenuhnya hak bea cukai yang menindak sesuai pasal 54 yang intinya barang siapa yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dipidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan," sergahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved