Berita Tulungagung

Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung Ditahan Kejaksaan, Buntut Pungutan Liar PPDB Tahun 2017

Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung Ditahan Kejaksaan, Buntut Pungutan Liar PPDB Tahun 2017 yang Bikin Heboh.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/DAVID YOHANES
Kasek SMPN 2 Tulungagung, Eko Purnomo saat menjalani pemeriksaan di Kejari Tulungagung. 

Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung Ditahan Kejaksaan, Buntut Pungutan Liar PPDB Tahun 2017

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Sekolah alias Kasek SMPN 2 Tulungagung Eko Purnomo akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Penahanan dilakukan, setelah penyidik Satreksirm Polres Tulungagung melimpahkan perkara kasus dugaan pungutan liar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2017 di SMPN 2 Tulungagung, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/4/2019) siang.

Sebelumnya, kuasa hukum Eko Purnomo sempat mengajukan permohonan tahanan kota.

Namun permohonan ini ditolak. Setelah menjalani pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan, Eko Purnomo dikirim ke Lapas Kelas II B Tulungagung.

"Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," terang Kasi Intel Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat.

Terkait penolakan permohonan sebagai tahanan kota, menurut Rahmat sepenuhnya atas pertimbangan subyektif dan obyektif jaksa.

Salah satunya Eko dalam keadaan sehat, berdasarkan pemeriksaan dokter.

Pada proses pelimpahan tahap 2 sebelumnya gagal dilakukan, karena Eko Purnomo sakit gula.

"Setelah diperiksa, dia dalam keadaan sehat. Tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan," tegas Rahmat Hidayat.

Selain itu penahanan ini untuk mempercepat proses pemberkasan.

Sebab JPU akan secepatnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindan pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kuasa hukum Eko Purnomo, Qomarul Huda mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum.

Terkait penolakan penahanan tahanan kota, Qomarul menilai sepenuhnya pertimbangan subyektif jaksa.

Padahal selama ini Eko bersikap kooperatif selama proses hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved