Berita Trenggalek
Libatkan Oknum Polisi dan ASN, Komplotan Penjarah ini Mudah Curi Pohon Sono Keling di Jalan Nasional
Libatkan Oknum Polisi dan Pegawai ASN, Komplotan Penjarah ini Dengan Mudah Curi Pohon Sono Keling di Jalan Nasional Trenggalek dan Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
Libatkan Oknum Polisi dan Pegawai ASN, Komplotan Penjarah ini Dengan Mudah Curi Pohon Sono Keling di Jalan Nasional
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Satu dari lima tersangka pencuri pohon sono keling di Jalan Nasional Trenggalek adalah polisi aktif berpangkat Brigadir Kepala alias Bripka dan berinisial S. Dia berasal dari Satuan Binmas Polres Trenggalek.
S sebelumnya sudan diinterogasi oleh penyidik Satreskrim Polres Trenggalek.
"Hasil gelar perkara, yang bersangkutan sudah berstatus tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, Selasa (16/4/2019).
Menurut Andana, S akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka selepas Pemilu, Kamis (17/4/2019).
Namun Andana belum bisa memastikan, apakah Bripka S nantinya ditahan atau tidak, seperti empat tersangka lain. Yaitu, Kw, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Balai Pemeliharaan Jalan Nasional, Tt seorang pensiunan instansi yang sama, St dan Ag.
"Itu nanti sepenuhnya keputusan dari penyidik. Kita kembalikan ke penyisik," ujar Andana.
• Peran Petugas KPPS Paling Vital Sukseskan Pemilu di TPS, Segini Rincian Lengkap Honor yang Diterima
• Belum Lunasi Biaya Haji Hingga Jatuh Tempo, Ratusan Calon Jamaah Haji Batal Berangkat Haji Tahun ini
• Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penebang Sono Keling di Jalan Nasional, Satu Diantaranya ASN Berseragam
Sementara Kasi Propam Polres Trenggalek, Iptu Kasmari mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum atas Bripka S.
Propam tidak bisa mengambil tindakan, sebelum kasus hukum Bripka S berkekuatan hukum tetap.
"Biarkan pengadilan umum berjalan dulu. Setelah inkracht akan jadi dasar kami mengambil tindakan," terang Kasmari.
Waka Polda Jawa Timur, Bigjen Pol Toni Harmanto mengaku sudah mendapat laporan terkait anggotanya yang dijadikan tersangka.
Hal ini diungkapkan Toni, saat mengunjungi Mapolres Trenggalek, Selasa (16/4/2019).
Toni menegaskan, agar penyidik menegakkan aturan agar rasa percaya masyarakat terus terjaga.
"Kalau ada keterlibatan anggota kita, lakukan proses secara betul," ujarnya.
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara pencurian pohon sono keling ini.