Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Beri Pesan untuk BPN Agar Rakyat Alam Semesta Mengawal, Sang Istri Lebih Memilih Bungkam
Ahmad Dhani Beri Pesan untuk BPN Agar Rakyat Alam Semesta Mengawal, Sang Istri Lebih Memilih Bungkam
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mulan Jameela hanya terdiam ketika mendengarkan suaminya Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus vlog ‘idiot’. Dia tengah asyik bermain handphone.
Di sela persidangan Mulan sempat meladeni pengunjung yang ingin berfoto bersamanya.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Karena ulah pengunjung tersebut sempat menimbulkan gaduh suasana sidang, sehingga petugas keamanan PN Surabaya meminta pengunjung tersebut untuk tidak berulah.
Dhani dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
• TERBARU Hasil Real Count KPU PIlpres 2019 Data Masuk 30%, Jokowi-Maruf Masih Ungguli Prabowo-Sandi
• Didukung Khofifah, Istri Kadishub Bojonegoro Bantah Sebar Video Mesum Suaminya Dengan Selingkuhan
• Hasil Pileg 2019 Kota Surabaya - Kursi PDIP Diprediksi Turun, PSI Menyodok Ungguli Nasdem dan PAN
• Presiden Jokowi Undang Kepala Daerah Se-Jatim ke Istana Bogor, Bahas Banyak Hal Termasuk Pemilu 2019
• Nilai Pilpres Curang, Gerindra Kota Batu Tak Akan Tanda Tangan Hasil Real Count Pemilu Tingkat PKK
Saat TribunMadura.com meminta tanggapan pelantun lagu Makhluk Tuhan Paling Sexy tersebut memilih bungkam.
Usai sidang, Ahmad Dhani memberi keterangan kepada awak media bahwa dia berpesan kepada BPN untuk menjaga dan mengawal KPU.
“Masyarakat dan rakyat alam semesta mengawal KPU. Itu pesan saya kepada BPN untuk membuat suatu forum rakyat mengawasi KPU,” terangnya lalu pergi menuju mobil tahanan, Selasa, (23/4/2019).
Jaksa tuntut Ahmad Dhani 1 setengah tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut terdakwa kasus video vlog ‘idiot’ ujaran kebencian kasus Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sidang tersebut bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan,” kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).
Adapun pertimbangan JPU diantaranya hal yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
• BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan Oleh Jaksa, Hal ini yang Memberatkan
• La Nyalla Blak-blakan Ditagih Janji Potong Leher Usai Jokowi Kalah di Madura: Saya Total
• Koalisi Adil Makmur Prabowo-Sandi Diisukan Pecah Karena SBY dan Amien Rais, BPN Bantah Kabar Miring
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.
Ahmad Dhani dijerat pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Koalisi Adil Makmur Masih Solid
Anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Haryo menampik kabar bahwa Partai Demokrat keluar dari Koalisi Adil Makmur.
"Ndak lah (tidak keluar), kami dari BPN yang terpenting itu persatuan dan kesatuan menuju kemenangan. Jangan sampai kita diadu domba," kata Bambang, Minggu (21/4/2019).
Isu pecahnya koalisi Adil Makmur mencuat setelah surat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menginstruksikan anggota serta pengurus partai untuk tidak terlibat dalam kegiatan bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.
• Geruduk Kantor Bawaslu, Sejumlah Partai di Surabaya Minta Perhitungan Suara Pemilu 2019 Diulang
Ditambah pernyataan anggota dewan pengarah BPN Amien Rais menyindir tokoh yang tiba-tiba saja meragu terhadap hasil Pemilu 2019 dan Pilpres 2019.
Amien menyebut sosok seperti itu tidak layak diikuti.
Bambang Haryo sendiri menilai tidak ada pernyataan SBY yang menyatakan keluar BPN.
Dari surat yang dikeluarkan kepada pengurus partai tidak ada secara jelas ihwal mundur.
"Kami masih tetap kompak kuat saling mendukung," tegasnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini menyebut, apa yang dikatakan SBY adalah suatu yang logis.
"Ditengah situasi politik yang sedang memanas mungkin yang dimaksud Presiden RI ke 6 itu hanya tidak ingin ada deklarasi kemenangan terlebih dahulu, pungkasnya.
SBY menarik anggota dari BPN
Dilansir dari TribunJateng.com yang dikutip oleh TribunMadura.com, Presiden ke-6 yang kini menjabat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY membaca situasi politik pasca pemungutan suara Pemilu 2019 yang menunjukkan ketegangan.
Tak hanya itu, dia melihat situasi bisa berkembang ke arah yang membahayakan politik dan keamanan.
• Bahas People Power dari Amien Rais, La Nyalla Instruksikan Pemuda Pancasila Hadang Ancaman itu
Oleh karena itu, dia menginstruksikan pengurus dan kader partainya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang serta bertentangan dengan kebijakan pimpinan Demokrat.
Arahan SBY itu ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina Demokrat EE Mangindaan, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syamsuddin, Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan, dan Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Pandjaitan.
Surat juga ditembuskan kepada Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Selain itu, SBY menginstruksikan untuk secara terus-menerus memantau dari dekat perkembangan di Tanah Air.
“Jika terjadi kegentingan dan situasi yang menjurus ke arah konflik dan krisis yang membahayakan, segera melapor kepada Ketua Umum (SBY-Red) pada kesempatan pertama,” tulis SBY.
Amir Syamsuddin yang dihubungi Kompas, Kamis (18/4/2019) malam, membenarkan adanya arahan SBY tersebut.
“Benar itu, benar. Intinya di butir dua. Tidak mengikuti gerakan-gerakan yang inkonstitusional,” kata Amir.
Ditanyakan lebih lanjut mengenai gerakan inkonstitusional yang dimaksud, dia enggan memaparkannya.
“Itu kan perintah. Kalau saya menduga-duga dan menjabarkan, nanti seakan-akan kita menuduh seseorang,” tambahnya.
Kembali ke WP41
Selain arahan dari SBY tersebut, beredar pula arahan SBY lainnya yang menyebutkan, untuk sementara waktu, seluruh pimpinan ataupun kader Demokrat yang sedang “berdinas” di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, agar sekarang juga kembali ke WP41 untuk konsolidasi.
WP41 merupakan singkatan dari Wisma Proklamasi di Jalan Proklamasi Nomor 41, Jakarta. Alamat ini merupakan alamat kantor sekretariat DPP Demokrat.

Ditanyakan apakah arahan itu berarti pengurus dan kader Demokrat ditarik dari BPN Prabowo-Sandi, Amir menolak menjabarkannya.
“Intinya, kader Demokrat di BPN atau di luar BPN, tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi,” katanya. (*)