Berita Surabaya

Didukung Khofifah, Istri Kadishub Bojonegoro Bantah Sebar Video Mesum Suaminya Dengan Selingkuhan

Mendapat Dukungan Gubernur Jatim Khofifah, Istri Kadishub Bojonegoro Membantah Menyeebar Video Mesum Suaminya Dengan Kadinsos Kota Pasuruan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Mujib Anwar
Tribun Sumsel
Ilustrasi 

"Bahkan Ibu Khofifah juga telah komen untuk segera dituntaskan, karena pelakunya menyangkut pejabat daerah," tandasnya.

Jokowi Ungguli Prabowo di 22 Wilayah, Cermati UPDATE TERBARU Hasil Real Count KPU Selasa (23/4/2019)

Dituntut 1 tahun 6 Bulan Penjara, Ahmad Dhani Teriakkan Prabowo Subianto Menang di PN Surabaya

La Nyalla Blak-blakan Ditagih Janji Potong Leher Usai Jokowi Kalah di Madura: Saya Total

VIDEO - Habib Rizieq Sarankan People Power ke Prabowo, Akui Sempat Kecewa dengan Prabowo Subianto

Titik Purnomosasi saat melaporkan perselingkuhan suaminya ke Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (11/4/2019).
Titik Purnomosasi saat melaporkan perselingkuhan suaminya ke Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (11/4/2019). (TRIBUNMADURA.COM/M ROMADONI)

4 Video Adegan Ranjang Jadi Bukti

Kasus dugaan pejabat selingkuh, yakni (IS) Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dengan (NW) Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan ini, berbuntut panjang, setelah TP (52), istri sah dari IS si Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya (pejabat selingkuh) ke Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Kasus pejabat selingkuh, yang dilakukan dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbongkar setelah TP mendapati bukti rekaman sejumlah video adegan ranjang dan hot di ponsel milik suaminya.

Saat ini, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan pejabat selingkuh ini berdasarkan fakta otentik, yaitu adanya laporan resmi dari korban, status ASN yang melekat pada kedua terlapor.

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.

"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya, di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Ingin Tahu Cara Pelaku Bunuh Budi, Ribuan Warga Kediri Menyerbu TKP Eksekusi Guru Honorer Dimutilasi

Hasil Pileg Jatim - Survei SCG: Figur Baru Dominasi Kursi DPRD Jatim Dapil Surabaya, PSI Berpeluang

Koalisi Adil Makmur Prabowo-Sandi Diisukan Pecah Karena SBY dan Amien Rais, BPN Bantah Kabar Miring

Menurut Frans Barung Mangera, pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.

"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," tegasnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membenarkan, bahwa pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.

Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.

"Pastinya nanti ada pemanggilan saksi-saksi lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, jika memungkinkan Sabtu pekan kita panggil yang bersangkutan," tandasnya.

Disinggung apakah kedua pejabat pelaku perselingkuhan akan ditahan, Menurut AKBP Festo Ari Permana mengatakan, bahwa penahanan terhadap kedua terlapor tentu akan merujuk pada barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Apabila berdasarkan hasil gelar perkara, mereka dinyatakan terbukti melakukan kejahatan perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah, maka bisa dilakukan penahanan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved