Pemilu 2019

Mengaku Suaranya pada Pileg 2019 Dilenyapkan, Caleg Golkar Bawa Pengacara Geruduk Kantor Bawaslu

Timses caleg Partai Golkar mendatangi kantor Bawaslu Pamekasan terkait dugaan kasus penggelembungan suara.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana audiensi di Kantor Bawaslu Pamekasan, Rabu (8/5/2019). 

Timses caleg Partai Golkar mendatangi kantor Bawaslu Pamekasan terkait dugaan kasus penggelembungan suara

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Timses caleg Partai Golkar bersama pengacaranya mendatangi kantor Bawaslu Pamekasan, Rabu (8/5/2019).

Kedatangan mereka ke Kantor Bawaslu Pamekasan untuk memberikan pernyataan sikap terhadap rekomendasi Bawaslu yang diduga cacat formil.

Mereka menduga ada penggelembungan suara yang terjadi di PPK Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Tagih Janji Digelarnya PSU Pemilu 2019 ke Komisioner, Warga Kadur Geruduk Kantor Bawaslu Pamekasan

Sebab, pihak Bawaslu Pamekasan belum melakukan investigasi kepada penyelenggara Pemilu 2019 yang diduga melakukan penggelembungan suara.

Andi Susanto, pelapor sekaligus timses caleg Golkar mengaku, merasa sangat dirugikan dengan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilih Kacamatan (PPK) Tlanakan.

Seharusnya, kata Andi, jika PPK Tlanakan tidak melenyapkan suara Sucahyani, ia akan lolos.

Namun, karena adanya dugaan dipindahnya suara Sucahyani ke Alfian Ramadhani, kecil harapan Sucahyani untuk lolos mendapat kursi.

"Penggelembungan data di Kecamatan Tlanakan merugikan caleg Golkar. Buktinya data C1 dengan data DA1 tidak sesuai. Ini bentuk kecurangan PPK," kata Andi kepada sejumlah media didepan Kantor Bawaslu Pamekasan.

Kecewa Penggelembungan Suara Pemilu 2019, Gerindra Bawa Kasus Hilangnya ke Suara Mahkamah Konstitusi

Hal senada juga diungkapkan oleh pengacaranya, Taufi yang mengaku, menemukan temuan tindak pidana Pemilu 2019.

"Adanya penggelembungan suara, dan ditemukan tindak pidana pemilu No 7 tahun 2017. Sehingga kemudian juga, kami akan melaporkan Bawalsu terhadap pelayanannya ke Ombudsman," ancam Taufiq.

Berhubung esok akan dilakukan penetapan suara di KPU Jatim, maka dirinya berjanji akan hadir dan juga akan mengajukan keberatan.

"Maka kita akan melakukam keberatan bahwa hasil diskusi dan mediasi ini ditemukan kejangalan-kejangalan di lapangan," tegasnya.

"Sehingga di sini lah klien kami dan kawan-kawan, khususnya di partai Golkar sangat dirugikan, karena C1, DAA1 dan DA1 itu berbeda semuanya. Inilah yang kemudian kami sesali," tambah dia.

Mengaku Temukan Penggelembungan Suara Pemilu 2019, Bendahara DPC Partai Gerindra Pamekasan Kecewa

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan, kedatangan timses beserta pengacaranya dari Partai Golkar untuk menanyakan terkait status laporannya beberapa waktu lalu.

"Kami jawab, sesuai tupoksi tugas dan kewenangannya sudah terlaksanakan, karena kami sudah mengeluarkan rekomendasi terhadap KPU sudah dilaksanakan," kata Saidi.

Abdullah Saidi mengaku, merekomendasikan timses beserta pengacara dari Partai Golkar itu untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak hanya itu, kata dia, Bawaslu Pamekasan siap melayani hal-hal yang ditempuh Partai Golkar, termasuk pelaporan ke Ombudsman.

"Iya apa pun yang akan dilaporkan kami siap. Tapi dilihat dulu apa bentuk laporannya itu," pungkasnya.

Pemuda Pancasila Sidoarjo Bagi-Bagi 700 Paket Takjil Setiap Hari Selama Ramadan di Jalan Jenggolo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved