Kasus Pilot Lion Air

Pilot Lion Air yang Menganiaya Pegawai Hotel di Surabaya Akhirnya Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Pilot Lion Air yang Menganiaya Pegawai Hotel di Surabaya Akhirnya Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Mujib Anwar
Istimewa
Layar tangkap CCTV saat pilot Lion Air memukul pegawai hotel di Surabaya. Kini setelah kasusnya diusut, Pilot Lion Air yang Menganiaya Pegawai Hotel di Surabaya Akhirnya Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan. 

Pilot Lion Air yang Menganiaya Pegawai Hotel di Surabaya Akhirnya Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam, oknum pilot Lion Air Arden Gabriel (29) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh .

Oknum pilot Lion Air Arden Gabril terjerat kasus penganiayaan pegawai Hotel La Lisa Surabaya bernama Ainur Rofik (28).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (9/5/2019) mengatakan, pemeriksaan oknum Pilot Lion Air dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, Rabu malam (8/5/2019).

"Jam 21.00 kita lakukan penerbitan surat perintah penahanan. Satu jam saja cukup," ujarnya.

Dari beberapa bukti seperti CCTV yang sempat viral di media sosial, oknum pilot Lion Air melayangkan empat kali pukulan kepada pegawai Hotel La Lisa.

Viral Video Oknum Pilot Pukul Pegawai Hotel, Pelaku Diduga Kesal Gara-Gara Setrika Baju Tak Rapi

Dugaan Oknum Pilot Maskapai Penerbangan Pukul Pegawai Hotel, Polisi: Pihak Hotel Siapkan Pengacara

Dugaan Oknum Pilot Maskapai Penerbangan Hajar Pegawai Hotel di Surabaya, Korbannya Domisili Madura

Polisi menyebut tersangka yang tidak puas dengan pekerjaan laundry hotel, menghampiri korban menyampaikan ketidakpuasannya lantaran pakaian yang disetrika tidak rapi.

Namun, tersangka justru tiga kali menampar korban menggunakan tangan kiri mengenai pipi kanan.

Tak hanya itu, pada video viral tersebut juga terlihat Arden Gabriel memukul wajah korban.

"Ada bukti visum dan memar," kata Frans Barung Mangera.

Dari kejadian tersebut, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya memanggil Arden Grabriel hingga menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Dapat Suara Terbanyak di Pemilu 2019, Caleg ini Malah Dimasukkan Tahanan, Ternyata ini Penyebabnya

PDIP Juara Pemilu, PKB Gerindra PKS Draw, Inilah Daftar Lengkap 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Surabaya

Kivlan Zein Akan Demo KPU Tuntut Diskualifikasi Jokowi, Bravo-5 Jatim: Jangan Nodai Bulan Mulia ini

Kantongi Tiga Bukti

Polisi menahan oknum pilot Lion Air Arden Gabriel yang terlibat pemukulan kepada pegawai hotel La Lisa Surabaya.

Polisi menyebut tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya, Rabu malam (8/5/2019).

"Terhitung mulai hari ini, oknum pilot Lion Air resmi kami lakukan penahanan," tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (9/5/2019).

Pelajar ini 5 Kali Cabuli Kekasihnya, Aksi Terbongkar Setelah Minta Gambar Khusus via Whatsapp (WA)

VIDEO Menolak Diajak Hubungan Badan Istrinya, Pria ini Bunuh Diri & Barang Aneh Nempel Organ Intim

Misteri Rian Pemakai Vanessa Angel & Bayar Rp 80 Juta Ternyata Ada Ditangan Penyidik Polda Jatim ini

Penahanan oknum pilot Lion Air dari beberapa bukti yang dikantongi polisi, Barung menyebut tiga bukti kuat dari CCTV, keterangan saksi dan visum.

"Memperjelas tindak pidana, menemukan tersangkanya. Kalau sudah jelas ada saksi, dampak dan gambarnya, Kita tahan," tegasnya.

Oknum pilot Lion Air Arden Gabriel terjerat Pasal 351 tentang penganiayaan.

"Penahanan ini karena syarat objektif dan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan salah satunya keinginan publik yang luas," pungkas Frans Barung Mangera.

Jadi Makelar Jual Beli Tanah Senilai Miliaran, Pria Surabaya ini Kena Batunya dan Dimejahijaukan

Artis Venna Melinda, Ronnie Sianturi & Anak Rachmawati Gagal Jadi DPR RI, Guruh Soekarno Melenggang

Hasil Rekapitulasi KPU Surabaya untuk DPD RI, La Nyalla Mattalitti Raih Suara Tertinggi di Surabaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved